26.7 C
Medan
Jumat, 3 Mei 2024

Dianggap Kota Terjorok Kategori Kota Metropolitan, Pemko Medan Konsultasi Ke Kementrian LHK

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Terkait adanya pengumuman dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Kota Medan sebagai kota terjorok untuk kategori kota metropolitan dalam penialaian Adipura, pihak Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melakukan konsultasi. Hasil konsultasi tersebut mencuat Pemko Medan juga rendah dalam penilaian Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Rendahnya penilaian dalam pengelolaan TPA karena masih menggunakan open dumping bukan sanitary landfill. “Berdasarkan hasil konsulatasi yang kita lakukan dengan pihak Kementrian LHK, penilaian Adipura yang dilakukan berdasarkan bobot yang ditentukan, pengelolaan TPA ternyata merupakan salah satu penilaian yang paling utama. Ternyata dalam pengelolaan TPA ini, kita (Kota Medan) mendapat nilai rendah karena masih menggunakan sistem open dumping.Seharusnya menggunakan sistem sanitary landfill,” ungkap Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni, Selasa (15/1/2019).

Hal ini diungkapkan Husni usai bertemu dengan Kasubdin Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Saifudin. Dia menjelaskan, pengelolaan sistem sanitary landfil atau melakukan pemusnahan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunya dengan tanah. Sehingga memberikan dampak positif bagi sekitar TPA. Selain tidak menimbulkan bau dan penyakit, sanitary landfill juga dapat meninggikan lokasi rendah yang ada di TPA.

“Selama ini sistem yang paling sederhana. Dimana sampah dibuang begitu saja di TPA tanpa dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Nilai kita rendah karena open dumping sudah tidak layak dipergunakan lagi karena dapat menimbulkan banyak persoalan mulai dari kotaminasi atau pencemaran air tanah. Menimbulkan bau. Terjadinya ceceran sampah. Sehingga dapat menjadi tempat perkembangbiakan organisme penyebar penyakit,” jelasnya.

Dia mrnambahkan, untuk itu Pemko Medan akan melakukan perubahan sehingga nantinya pengelolaan TPA akan dilakukan dengan sistem sanitary landfill. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca