31.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Dibakar Dalam Drum, Barang Bukti 17 Perkara Di Aceh Singkil Musnah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti (BB) dari 17 perkara di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Singkil.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini saat diwawancarai awak media mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 17 perkara.

“Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 6,5 gram, kemudian ada ganja seberat 559,43 gram”, Katanya.

Disamping itu, ada beberapa helai pakaian yang masuk dalam 17 perkara narkotika sepanjang tahun 2020 ini sudah turut dimusnahkan, Tambahnya.

Muhammad Husaini juga menjelaskan cara pemusnahan barang bukti itu.

“Barang Buktu itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam durm,” Jelas Muhammad Husaini.

Dirinya kemudian memaparkan bahwa dalam rentang waktu 2019 hingga 2020 ada sekitar 50 perkara pidana umum untuk wilayah Aceh Singkil, ada sekitar 17 perkara diantaranya merupakan kasus narkotika, Paparnya. (SM)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca