26.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Dinonaktifkan UNPRI, Doohan Mengadu ke Polrestabes

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Muhammad Ghozi Doohan Manurung, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Medan, melaporkan manajemen kampusnya ke Polrestabes Medan. Informasi dihimpun, Senin (15/10/2018), pihak Doohan, merasa diperlakukan semena-mena.

Zulchairi Pahlawan SH, kuasa hukum keluarga Doohan Manurung menerangkan kliennya dirugikan dengan penonaktifan status kemahasiswaannya di Fakultas Kedokteran Gigi. Atas hal itu, sambung Zulchairi, pihaknya melaporkan UNPRI ke Polrestabes Medan.

“Keluarga merasa tertipu karena keputusan status nonaktif kepada Doohan yang dilakukan secara lisan, terlebih lagi pihak keluarga telah melunasi uang perkuliahan untuk semester tiga sebesar Rp30 juta yang dibayarkan pada 3 September 2018,” ungkap Zulchairi Pahlawan.

Penonaktifan terhadap Muhammad Doohan Doohan Manurung dikeluarkan secara lisan oleh Wakil Rektor IV UNPRI, dr Ali pada 2 Oktober 2018. “Untuk itulah, pihaknya selaku penasehat hukum mendampingi Doohan untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada 10 Oktober 2018, dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian /2226/K/X/2018/ Restabes Medan, yang diterima Kanit SPKT “A” Ipda Sobaruddin Pasaribu,” kata Zulchairi didampingi Arifin Saleh.

Dikatakan Zulchairi, pernyataan Wakil Rektor UNPRI, dr Ali yang menonaktifkan status kemahasiswaan terhadap Doohan tanpa alasan yang jelas. “Sebab sebelumnya pihak fakultas menuding Doohan telah memalsukan Account Whatsapp milik Sekretaris Program Studi FKG-UNPRI drg Wilvia untuk meminta materi ujian dan jawaban kepada drg Juwita Isabella Siregar. Ternyata tudingan itu tidak terbukti,”ucapnya.

Tuduhan terhadap Doohan juga sudah diklarifikasi bersama. Pihak keluarga dan penasehat hukum bertemu dengan keempat dosen yang memanggil Doohan sekaitan pemalsuan account Whatsapp pada 2 Agustus 2018. Pertemuan berlangsung di Kampus UNPRI. Hadir pada waktu itu Wakil Rektor III, Said, Ketua Program Studi S-1 Pendidikan Dokter Gigi FKG UNPRI, Dr.drg. Florenly, MHSM, MPH, C.Ort FICCDE, drg Juwita Isabella Siregar, drg Wilvia dan drg Irene Anastasia.

“Dalam keputusan tersebut tidak ada ditemukannya kesalahan. Bahkan di akhir pertemuan drg Floren berjanji segera memulihkan dan merehabilitasi nama baik Muhammad Doohan Doohan Manurung akan tetapi tidak dilaksanakan,” ungkap Zulchairi.

Atas itikad tidak baik UNPRI tersebut, pihak Doohan melayangkan somasi kepada pihak FKG dan UNPRI sebanyak dua kali 13 Agustus dan 5 September 2018. Namun hasilnya tetap sama yakni tidak ditanggapi. Masalah lain juga muncul karena account akademik atas nama Doohan diblokir pihak kampus. Bermula saat Doohan melunasi pembayaran uang perkuliahan semester III sebesar Rp30 juta dan dilanjutkan dengan pengisian KRS Semester III. Akan tetapi account akademik atas nama Doohan telah diblokir oleh pihak kampus.

Merasa aneh, pada waktu yang bersamaan Doohan pun bertanya di bidang Administrasi FKG, yang kemudian mengarahkan agar Doohan menemui drg Wilvia, meski telah bertemu Wilvia menyarankan agar bertemu Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes.

Setelah disepakati pada 28 September 2018, kemudian Doohan bertemu dengan Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes dan Wakil Rektor IV Ali di dalam kantor Wakil Dekan I FKG UNPRI, dimana pada waktu itu Melissa Sim menyebutkan bahwa Doohan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan

“Tidaklah, kamu kan dicutikan karena masalah ini (pemalsuan account whastapp, red) belum selesai,” ucap Zulchairi yang meniru ucapan Mellisa kepada Doohan ketika itu yang langsung pulang dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya.
Hingga akhirnya pada 2 Oktober 2018 dalam pertemuan dengan pihak UNPRI yang diwakili Rektor IV UNPRI, dr Ali dan dr Aqwan Sakinata Lubis dengan pihak keluarga, dengan hasil keputusan pihak UNPRI menonaktifkan Muhammad Doohan Doohan Manurung selaku Mahasiswa FKG UNPRI, yang sebelumnya hanya berstatus dicutikan dan disuruh harus membuat surat pernyataan maaf yang ditujukan kepada dosen FKG UNPRI tanpa adanya bukti kesalahan yang dituduhkan.

Langkah selanjutnya, pihak keluarga melalui penasehat hukumnya telah melaporkan kasus penonaktifan kemahasiswaan FKG UNPRI ke Ombudsman RI di kantor Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan yang diterima pegawai Ombudsman RI, Pepi Pitria pada 12 Oktober 2018. Adapun yang dilaporkan mengenai adanya mal administrasi dalam proses penonaktifan tersebut. Selain ke Ombudsman pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM di Jakarta dan Kopertis Wilayah I Sumut. (ril)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca