26 C
Medan
Sabtu, 5 Oktober 2024

Dishub Medan Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menunggu arahan dari Kementrian Perhubungan Kota Medan dan Dinas Perhubungan Sumut terkait lanjutan razia taksi berbasis online pasca terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Peraturan Kemenhub No26/2016. Pasalnya, kegiatan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami bukan tidak ada sikap pasca keluarnya keputusan MK terkait keberadaan taksi berbasis online. Kami hanya menunggu arahan saja dari pihak kementrian dan juga dari Dinas Perhubungan Sumut,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada akses.co, Rabu (30/8/2017).

Renward menjelaskan, mereka tidak bisa bergerak sendiri tanpa ada arahan dari pihak pemeeintah pusat terkait penertiban taksi berbasis online.

“Itu kewenangan mereka. Makanya menunggu arahan saja. Pada prinsipnya kami siap saja kapan pun dilakukan razia,” tambahnya.(eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca