25.6 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

DPD Bentuk Tim Bahas Lahan Sari Rejo

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pemko Medan bersama DPD RI, TNI AU, perwakilan masyarakat, BPN, Ombudsman duduk bersama membahas persoalan lahan seluas kurang lebih 260 hektar yang didiami 5500 kepala keluarga di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia di ruang rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jumat (13/4/2018). Dengan pertemuan ini diharapkan persoalan lahan tersebut bisa diselesaikan.

Mengingat penyelesaian lahan tersebut tidak kunjung selesai. Padahal masyarakat sudah melaporkan ke pihak manapun, termasuk kepada wakil presiden. Namun, masyarakat tidak juga mendapatkan sertifikat. Pasalnya, lahan yang didiami masyarakat itu sampai saat masih berstatus aset Kementrian Pertahanan yang digunakan TNI AU.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, HR Pakpahan menjelaskan, persoalan ini sudah dibahas berulang kali, tapi tidak kunjung tuntas. “Sudah banyak dibahas. Tidak juga selesai. Bahkan, staf presiden sudah datang ke Sari Rejo. Tidak juga. Janji sebulan siap. Tapi, tidak juga,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan ini sudah dibahas sejak 2012 lalu. Padahal masyarakat memiliki surat jual beli, surat keterangan tanah, bayar PBB, dan lainnya. Tapi, tidak juga bisa mengurus sertifikat. Berbeda dengan bangunan yang berada di sekitar masyarakat seperti, komplek perumahan, pertokoan, dan lainnya. “Terakhir 2016 kami disuruh Kakanwil BPN Sumut mengumpulkan semua surat -surat. Sampai tidak sanggup mesin fotokopi BPN Sumut menampungnya. Sampai sekarang tidak jelas juga. Kami tidak tahu fotokopi itu untuk apa dan kemana sekarang. Sampai sekarang tidak pernah kami punya sertifikat. Padahal, ada masjid, kuil, gereja dan kantor lurah. Kami hanya mau disamakan dengan bangunan yang ada disekitar kami. Jangan dibedakan. Jangan hanya dirapatkan, tapi diselesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Pemko Medan sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil. Sehingga tidak muncul konflik horizontal seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebab, merugikan banyak pihak.

Sementara itu, Danlanud Soewondo, Daan Sulfi mengatakan, mereka tidak punya kepentingan apapun dalam hal ini. Hanya saja lahan yang didiami masyarakat tersebut masih terdaftar sebagai aset TNI AU dan tercatat di Kementrian Pertahanan. Untuk itu mereka wajib menjaganya dan dipertahankan. “Bila tidak kami laksanakan, maka kami dianggap tidak bisa menjaga dengan baik. Kami akan mempertahakan dengan kemampuan kami. Apabila tidak mampu, maka ini akan dipertanyakan dengan pimpinan kami. Makanya, harus mengikuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono mengungkapkan, pihaknya sudah memetakan kondisi tanah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Saat ini ada 3900 lebih persil tanah yang tersebar di enam lingkungan. “Kami memang sudah melakukan penyuluhan sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Komisi II DPR. Pengumpulan dokumen terkait sebagai bentuk identifikasi dan invetarisir. Jadi, memang tidak bisa diterbitkan sertifikat karena masih aset. Sertifikat bisa diterbitkan apabila aset tersebut dilepas atau dihapus,” ucapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abiyadi Siregar menambahkan, penyelesaian persoalan ini tidak di Medan, tapi di Jakarta. Dalam menyelesaikan masalah ini juga perlu kelenturan hati. “Jangan lihat ke belakang, tapi lihat ke depan. Kalimat ini menjadi penyemangat dalam mencari solusi. Kami berharap ini menjadi program prioritas DPD di 2018,” tambahnya.

Anggota DPD RI, Andi Surya mengatakan, persoalan ini memang di Jakarta.Pihaknya akan meminta pimpinan DPD untuk mengundang menteri terkait untuk duduk bersama membahas masalah ini. Apalagi masyarakat sudah mendiami lahan tersebut selaam 60 tahun. “Berdasarkan undang – undang satu lahan negara yang tidak dimanfaatkan bisa dibuat sertifikat bagi masyarakat yang menggarapnya. “Jadi bentuk tim untuk membahas masalah ini. Apalagi berdasarkan peruntukan lahan, kawasan itu memang untuk pemukiman,” tututnya.

Anggota DPD RI lainnya, Parlindungan Purba menambahkan, pihaknya akan serius menyelesaikan masalah ini. Apalagi dari dulu DPD memang sudah pernah membahas masalah ini. “Saya yakin persoalan ini akan terselesaikan,” pungkasnya. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca