25.6 C
Medan
Rabu, 8 Mei 2024

Dukungan untuk Calon Perseorangan di Medan Minimal 104.954

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]
MEDAN, akses.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yakni 104.954 jiwa yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Medan No 402/PL.02.2-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2019.
“Jumlah perseorangan minimal 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan,” kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Senin (28/10/2019).
Agussyah mengatakan, bahwa sesuai dengan UU No10/2016 tentang UU Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6.5%. Seperti diketahui, Kota Medan dalam DPT terakhir di Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673. Sehingga, 6.5% dari jumlah DPT Kota Medan yakni 104.954 jiwa untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan.
Sedangkan untuk sebaran dukungan, diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Seperti diketahui bersama, di Kota Medan ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50% jumlah total kecamatan adalah 11 kecamatan.
“Selain itu, KPU pusat juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pasangan calon perseorangan. Di dalam surat tersebut sudah tertera contoh formulir model B.1-KWK perseorangan, yakni surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2020” jelasnya.
Setiap warga Kota Medan yang akan memberikan dukungannya ke pasangan calon perseorangan wajib mengisi dan menandatangani formulir model B.1-KWK perseorangan. Dalam formulir tersebut ada kolom di kiri atas sebagai tempat untuk menempelkan fotokopi KTP elektronik.
Untuk lebih jelasnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, dapat mengunjungi langsung Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan Petisah. KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan. Selain itu, dapat juga mengunjungi website www.kpud-medankota.go.id untuk mendapatkan contoh formulir dukungan calon perseorangan.
Anggota KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara M Rinaldi Khair menambahkan, sesuai peraturan KPU No3/2017 tentang pencalonan pada Pasal 95, dukungan kepada calon perseorangan dibatasi tidak boleh dari unsur  Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggara Pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu beserta jajaran di bawahnya, kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa atau sebutan lain. Jika ditemukan, maka akan dianggap dukungan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Tapi ini kami masih pakai peraturan KPU yang sebelumnya No3/2017. Dalam waktu dekat akan keluar peraturan KPU terkait pencalonan. Jika ada perubahan akan segera disampaikan ke publik,” tambahnya. (eza)
- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca