28 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Eldin Ingatkan Pejabat Yang Dilantik Jangan Makan Gaji Buta

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak 108 pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Medan dilantik secara resmi oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Gedung PKK Kota Medan, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis sore (18/1/2018). Pelantikan ini sebagai momentum penyegaran organisasi demi peningkatan kinerja di lingkungan Pemko Medan.

Selain itu, pelantikan tersebut juga berkaitan dengan pengisian jabatan yang masih kosong. Dari 108 pejabat struktural yang dilantik, 17 orang diantaranya pejabat eselon IIIa, 41 orang pejabat Eselon IIIb, 1 orang sekcam, 2 orang lurah serta 47 orang pejabat eselon IVa. Dzulmi Eldin berharap para pejabat yang dilantik mampu menjalankan jabatan yang diemban sebagai sebuah amanah dan amal ibadah.

“ASN dituntut dapat merubah tantangan menjadi suatu peluang dan kesempatan yang baik untuk membangun Kota ke arah yang lebih baik. Untuk itulah hari ini dilakukan pelantikan pejabat struktural Pemko Medan dalam rangka menjadikan Kota Medan menjadi lebih baik lagi,” ungkap Eldin.

Beberapa pejabat yang dilantik diantaranya, Muhammad Reza Hanafi sebelumnya menjabat Sekretaris Bappeda Kota Medan kini menjadi Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum RSUD Dr. Pirngadi Medan, Wadir sebelumnya memasuki masa pensiun. Sekretaris Bappeda sendiri Syafruddin yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Syaf sendiri digantikan oleh Ahmad Basyarudin yang sebelumnya menjabat Kabag Admnistrasi Pembangunan Setdako Medan.

“Di 2018 ini dicanangkan sebagai tahun kinerja dan prestasi kerja. Semua harus bekerja lebih sungguh-sungguh dengan tulus iklas. Tunjukkan loyalitas yang tinggi dan tidak mudah goyah serta mampu mengeluarkan ide yang inovatif dan kreatif demi kemajuan OPD,” tambahnya.

Para pejabat yang baru dilantik tersebut diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menujukkan kemampuan dan kinerjanya. Apabila tidak mampu, maka harus bisa dievaluasi atau diganti. “Maksimalkan lah dalam bekerja, terutama melayani masyarakat. Jangan makan gaji buta,” pungkasnya. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca