26.7 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

FPI dan Pejuang Subuh Bersaksi di Sidang Anthony

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

AKSESDOTCO – Empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo pada sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea, 62, di ruang sidang utama (Cakra 1) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2017). Saksi merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Pejuang Subuh.

Keempat orang saksi tersebut yakni Zulfan, 39, dan Afrizal, 30, dari FPI Kota Medan, serta Isfan Fahrudin, 53, dan Dedi Permana, 34, dari Pejuang Subuh,
Dalam kesaksiannya, Zulfan mengatakan, dirinya melihat tayangan tulisan penghinaan Islam yang sudah ramai di media sosial. “Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad‎,” ucap Zulfan membacakan tayangan tulisan penghinaan Anthony terhadap Islam melalui telpon pintar (smartphone) miliknya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Zulfan mengatakan, dirinya tidak melihat langsung tayangan penghinaan tersebut dari akun facebook milik Anthony. Namun, setelah ramai di media sosial dan dia membacanya, sontak membuat dia dan umat islam di Medan marah. “Menjadi pembahasan di grup 212 (grup whatsapp) atas postingan Anthony majelis hakim,” tuturnya.

Selanjutnya, dirinya yang ikut melaporkan Anthony ke Polrestabes Medan lalu dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan atas kasus penistaan agama yang dilakukan Anthony. “Saya sekali diperiksa sebagai saksi di Polrestabes Medan. Kemudian saya menjelaskan kepada pihak kepolisian atas kasus ‎penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW,” sebut Zulfan lagi.

Sementara saksi Afrizal memaparkan, dengan kejadian itu, berbagai elemen ormas umat islam melakukan rapat besar di Masjid Al-Jihad Medan untuk melaporkan pengusaha transportasi darat di Medan itu, kepada pihak kepolisian di Polrestabes Medan.

“Tanggal 15 April 2017, bersama kita laporkan terdakwa ke Polrestabes Medan, dengan laporan Atas nama Ustadz Jafar‎ dengan menyertai bukti percakapan,” ungkap Afrizal.

Usai mendengari keterangan keempat saksi itu, Majelis Hakim menunda persidangan kembali hingga pekan depan, Senin (10/7/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dihadirkan dalam sidang selanjutnya,” sebut hakim sembari mengetukkan palu tanda persidangan ditutup.

‎Atas perbuatannya, Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara‎. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca