26.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Gedung Warenhuis Akan Dikosongkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Kasatpol PP Kota Medan , Muhammad Sofyan mengultimatum pihak yang menempati Gedung Warenhuis di Jalan Hindu Kelurahan Kesawan Medan, Kecamatan Medan Barat untuk mengosongkan bangunan itu 3×24 jam. Pasalnya, bangunan tersebut milik Pemko Medan dan merupakan bangunan heritage.

Warenhuis sendiri merupakan bangunan swalayan pertama di Kota Medan. Saat ini dikuasain oknum tertentun untuk kepentingan pribadi. Pemko Medan berencana akan direnovasi untuk dipergunakan kembali.

Awalnya Sofyan meminta penghuni gedung mengosongkan tempat tersebut paling lama 15 menit. Namun, pihak penghuni meminta tempo 3 hari ke depan untuk mengosongkan tempat tersebut. Sebagai bentuk keseriusan para penghuni untuk meninggalkan bangunan, maka dibuat surat pernyataan. Dalam surat bermaterai dan ditandangani salah perwakilan penghuni disebutkan, seluruh penghuni diberi waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan Gedung Warenhuis.

‘’Bangunan ini merupakan milik Pemko Medan dan akan kita ambil alih peruntukkannya. Sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandangani, para penghuni kita beri waktu 3 x 24 jam untuk mmeninggalkan bangunan tersebut. Gedung ini adalah bangunan tua bersejarah dan tidak diperkenakan bagi siapapun untuk menempatinya dan melakukan aktifitas tanpa izin Pemko Medan. Apabila surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami akan datang untuk menertibkannya,” tegasnya, Selasa (6/8/2019). (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca