31.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

H-3 Masa Akhir, Masih Ada Pejabat Aceh Singkil Membandel Belum Sampaikan LHKPN

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Tanggal 15 Oktober 2020, masa akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Aceh Singkil yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh singkil.

Ironisnya, sampai hari ini Tanggal 12 Oktober 2020, Tiga hari lagi (H-3) Waktu yang ditentukan tersebut. Ternyata masih ada saja Pejabat Aceh Singkil yang wajib melaporkan LHKPN itu membandel dan belum melaporkan LHPKN mereka.

Santuni, salah satu admin BPKSDM Aceh Singkil saat di konfirmasi, Senin (12/10/2020) mengatakan sampai hari ini masih ada pejabat di Aceh Singkil yang wajib laporkan LHKPN tetapi masih belum melapor.

“Sudah ada tambahah beberapa orang yang melaporkan bang”, Katanya.

Jumlah pastinya saya kurang ingat, karena lagi tidak buka sistem, tambahnya.

Yang pastinya masih ada yang belum melaporkan, Tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020) meminta kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan. “kita minta pejabat yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera melaporkan”, Pintanya.

“Selambat-lambatnya tanggal 15 oktober 2020 sudah menyampaikan LHKPN”, Imbuhnya.

Apabila tidak melaporkan akan kita sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ada rekomendasi dari KPK, Sambungnya.

Sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016, pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administrasi termasuk evaluasi jabatan, Jelasnya. (SM)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca