33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Hakim Persilahkan Anthony Hadirkan Saksi Meringankan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik mempersilahkan pihak kuasa hukum Anthony Ricardo Hutapea, terdakwa kasus penistaan agama Islam untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, Kamis (20/7/2017).

Hakim Erintuah menyampaikan itu di penghujung sidang dengan agenda mendengarkan saksi di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7/2017) siang. “Sidang di negara kita ini memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan saksi meringankan bagi dia,” ujar Erintuah, seolah melontarkan pernyataan tersebut kepada pengunjung sidang yang terdiri dari puluhan anggota berbagai ormas Islam yang terus memantau persidangan tersebut.

Namun, hakim Erintuah menegaskan, tidak lagi akan memberikan kesempatan kepada terdakwa selain menghadirkan saksi di hari yang dimaksud. “Kita beri waktu hari Kamis ya. Kalau tidak mengajukan saksi termasuk ahli Kamis (20/7/2017), sidang akan dilanjutkan, ” ucapnya.

Usai sidang, ketika akan digiring menuju sel tahanan sementara PN Medan, Anthony sempat melontarkan penyataan tidak jelas. Selanjutnya, kendati massa ormas Islam terlihat hanya memperhatikan gelagat terdakwa tanpa berusaha menyerangnya, dia kembali melontarkan pernyataan, “Damai ya,” ucapnya sambil berlalu. “Damai kau bilang, menghina agama orang tega kau,” ucap seorang anggota ormas membalas ucapan terdakwa.

Selanjutnya, dia terlihat bernyanyi, pengunjung yang melihat aksi itu menyebut Anthony menyanyikan lagu rohani. “Nyanyi lagu rohani dia itu. Itulah dirasakannya lah akibatnya. Kami aja yang bukan Islam palak (benci) nengok tingkah dia itu,” ucap pengunjung perempuan 45 tahun bermarga br Siahaan itu. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca