25.6 C
Medan
Rabu, 15 Mei 2024

Hakim Putuskan Ramadhan Pohan Bersalah dan Divonis 15 Bulan Kurungan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Menjalani sidang perdana atas kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar awal 2017 (Senin 4/1/2017) lalu, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan akhirnya divonis bersalah. Mantan calon wali kota Medan tersebut divonis pidana penjara 15 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10/2017).

Hakim ketua persidangan, Erintuah Damanik dalam nota putusan yang dibacakan di ruang sidang utama (Cakra 1) PN Medan mengatakan, Ramadhan Pohan, terbukti bersalah pada kasus penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan anaknya Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar senilai Rp15,3 miliar.

Hakim Erintuah menyebutkan, Pohan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama satu tahun dan tiga bulan penjara,” kata Erintuah.

Putusan tersebut katanya diambil berdasarkan fakta selama persidangan. “Bila (Ramadhan Pohan) tidak berkenan, bisa melakukan banding,” sebut hakim Erintuah.

Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan mempertimbangkannya. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Ramadhan kepada majelis hakim. Baik terdakwa dan JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Usai sidang, Ramadhan terlihat ceria. Ditanyakan tanggapannya soal putusan tersebut, dia kembali menyatakan akan lebih dulu mempertimbangkannya bersama kuasa hukumnya. Kendati cukup lama duduk di kursi pesakitan, menurutnya persidangan berjalan baik. “Persidangan berjalan baik. Kami hormati jalan persidangan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Emmy menuntut Ramadhan Pohan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut hingga persidangan, Ramadhan Pohan tidak berada dalam kurungan. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca