28.1 C
Medan
Sabtu, 11 Mei 2024

Hendra DS Sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Air Bersih, Medan, Sabtu (6/10/2018).

Melalui sosialisasi Perda itu, Hendra DS mengingatkan bahwa setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Hal itu sesuai dengan bab VI pasal 11 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi.

Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan bab IX pasal 16 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

“Jadi jelas, walaupun tak punya kartu KIS, tapi masih punya KTP bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, Hendra DS menilai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan itu perlu disempurnakan. Karena, belum jelas definisi wajib retribusi kesehatan di dalam Perda tersebut.

Seperti disebutkan di bab II pasal 5 Perda tersebut bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

“Perda ini perlu penyempurnaan. Karena belum jelas, retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa. Soalnya, yang kita tahu berobat ke Puskesmas gratis,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca