30 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Hukuman Dua Eks Pejabat Bank Sumut jadi 7 Tahun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menambah massa hukuman dua terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut menjadi tujuh tahun penjara.

Mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, M Yahya dan mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, Jefri Sitindaon, sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Agus Salim mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. “Saya sudah dengar informasinya, tapi saya juga belum baca salinan putusannya. Untuk kedua terdakwa itu, di Pengadilan Tipikor Medan kita tuntut 7 tahun penjara dan putusan 2 tahun 6 bulan namun di Pengadilan Tinggi Medan putusan sama dengan tuntutan kami,” ujar Agus Salim, Selasa (25/7/2017).

Agus Salim menyebutkan, dua terdakwa lainnya yakni Pelaksana Sementara (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut Zulkarnain, dan mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan juga dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara namun belum putus.

“Jadi kedua terdakwa yang saat ini masih proses persidangan juga kita tuntut tujuh tahun, saat ini sidangnya sudah agenda pembelaan dan menunggu putusan hakim,” ucap Agus Salim.

Sementara terkait keberadaan satu tersangka lainnya yakni Haltatif selaku rekanan yang hingga kini masih berstatus buron, Agus Salim mengaku pihaknya terus berupaya mencari keberadaan Direktur CV Surya Pratama itu. Agus menyebutkan pihaknya beberapa kali sudah mengetahui keberadaan tersangka namun saat hendak dilakukan penangkapan, Haltatif berhasil kabur.

“Terakhir di Aceh, namun saat tim kita mau melakukan upaya penangkapan dia kabur. Jadi melalui rekan media kita minta dia lebih baik menyerahkan diri. Sebab empat tersangka lainnya sudah diadili bahkan dua di antaranya telah diputus di PT Medan menguatkan tuntutan jaksa,” pungkas Agus Salim. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca