31.7 C
Medan
Kamis, 28 Maret 2024

Humas PN Medan Sebut PP Bertemu Istri Terdakwa Wajar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Humas PN Medan, Erintuah Damanik yang dimintai tanggapannya terkait petemuan Eddi Sangapta dan istri Alexander, menilai pertemuan tersebut wajar.

“Dia (istri terdakwa) ke sana (bertemu panitera) saya rasa tidak masalah. Setahu saya pak Eddi bukan PP (panitera pengganti)-nya,” ujarnya, Jumat (21/7/2017).

Bisa saja kata Erintuah, Eddi sebelumnya sudah bertanya tujuan istri Alexander datang ke ruangannya. “Mungkin pak Edi tanya duluan apa keperluannya ke sini. Kalau tidak ada jelas urusannya, tinggal disuruh keluar. Dia (Edi Sangapta) kan pejabat di pengadilan,” ucapnya lagi.

Erintuah berdalih, bisa saja istri terdakwa tersebut hendak bertemu pimpinan panitera PN Medan. Ketika pimpinan tidak ada, Eddi sebagai pelaksana bertugas mewakilinya. Dari informasi yang didapat, istri Alex datang untuk menanyakan perihal seputar pledoi (pembelaan). “Tidak salah kalau cuma begitu (menanyakan pledoi). Asal jangan kita (PP) yang buat dan dia campur tangan di situ. Tapi kalau tuk sekadar bagaimana caranya (menyusun pledoi) selaku pejabat pengadilan dan teman dia berwenang memberikan jawaban itu,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Nuriono, mengatakan bahwa saat ini Alexandar sudah duduk sebagai terdakwa. Jadi, lanjut Nuriono, panitera tidak etis menerima istri terdakwa di ruangannya yang sudah menjalani tuntutan. “Jadi ini persoalan etika dan akhirnya masyarakat bisa berpreseden buruk terhadap putusan nantinya,” kata Nuriono saat dimintai tanggapannya.

Menurut Nuriono, setelah adanya kejadian ini, putusan apapun yang diberikan nantinya, bisa menjadi preseden buruk terhadap masyarakat terkait kasus tersebut. “Bisa jadi pembicaraan biasa seperti yang dibilang (Eddi Sangapta). Tapi karena masyarakat mengetahui bahwa istri terdakwa menemui panitera, inilah yang buat preseden buruk,” tandas mantan Direktur LBH Kota Medan itu. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca