Labuhanbatu, akses.co – Laila mendatangi polres labuhanbatu untuk melaporkan akun Media sosial Facebook atas nama ADV SUTAN PARLAUNGAN HARAHAP, ibu Laila melaporkan akun tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos,dengan no STPL / 544 / Yan 2.5 / V / 2020 / SPKT RES -LBH.
Laila menyampaikan pada awak media akses.co saya heran kenapa bisa-bisanya akun FB atas nama ADV SUTAN PARLAUNGAN HARAHAP mengatakan dengan enak nya di FB ‘alhamdulillah ibu-ibu kemarin yang datang ke kantor bupati labuhanbatu yang menanyakan bantaun sembako tersebut sudah mendapat bantuan sembako dari bupati Labuhanbatu. Senin (18/05/2020)
Sudah gitupun dibuat dia pula lah video dengan durasi 45 detik yang sarat akan mengandung pengguna media sosial akan berkomentar/berasumsi buruk samaku, dan benar saja selang beberapa jam dia mengunggah video tersebut, banyak pengguna Fecebook menghujat saya. Ujar Laila
Padahal aku tidak pernah sama sekali meminta kepada bupati untuk memberi bantuan sembako pada saya, dan saya sudah mengatakan berulang kali kepada awak media yang kemarin meliput dan melakukan siaran langsung kalau saya hanya mendampingi para ibu-ibu tsb, demi Allah bg saya tidak pernah meminta bantuan itu kepada bupati.
Ibu Laila juga sangat berharap kepada polres labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan semoga menjadi efek jera bagi semua pengguna media sosial agar jgn sesuka hati mem-posting yang akan menjerumuskan dirinya ke tindak pidana.
(Bung P.H)