28.1 C
Medan
Sabtu, 11 Mei 2024

Ihramli Efendi : Pembentukan 3 Perangkat Daerah Baru, Agar Birokrasi Efektif & Optimalisasi Kinerja

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Organisasi Setdakab Batu Bara (Orta) sebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah untuk mengoptimalkan fungsi dan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Kabag Organisasi Setdakab Batu Bara Ihramli Efendi, S. Sos.I, M.AP menyebutkan, pembentukan Perangkat Daerah baru ini diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang efektif, dan dapat bekerja secara optimal.

“Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah ini urgensinya dalam hal penataan kelembagaan, guna mengoptimalkan fungsi dan birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” kata Kabag Orta Ihramli Efendi, saat dikonfirmasi diruangannya, Selasa (23/05/2023).

Ada 3 Dinas/Perangkat Daerah baru yang akan dibentuk yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dari 3 Perangkat Daerah yang akan dibentuk ini maka akan berdampak terhadap perubahan nomenklatur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kemudian Dinas Sosial PPPA menjadi Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan P2KB menjadi Dinas Kesehatan, karena urusan KB dan urusan anak itu akan menjadi dinas tersendiri.

Selanjutnya merubah nomenklatur Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, karena urusan kebudayaan dan pariwisata menjadi dinas tersendiri.

Pembentukan dan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah ini disebutkan Ihram sesuai dengan Permendagri No.99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwasanya pelaksanaan evaluasi Perangkat Daerah dapat dilakukan 2 tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan Perangkat Derah.

“Kemaren kita terakhir melakukan perubahan/evaluasi perangkat daerah itu di tahun 2021. Jadi 2 tahun setelah itu kita boleh melakukan penataan ataupun evaluasi perangkat daerah, sehingga terhadap pembentukan 3 Dinas yang baru itu tadi efektifnya di tahun 2024,” sebut Ihram.

Ia menjelaskan, sampai saat ini 3 Perangkat Daerah tersebut, tugas dan fungsinya masih melekat pada Dinas sebelumnya hinga berlaku efektif di tahun 2024. Sementara untuk proses penataan kepegawaiannya banatinya berada di BKPSDM, sedangkan regulasi di tahun 2023 ini dioptimalkan tuntas melalui Bagian Organisasi Setdakab Batu Bara (Orta).

Sementara itu, selanjutnya Perangkat Daerah yang lain, juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penataan/evaluasi, hal itu juga tentunya berdasarkan, kebutuhan, beban kerja, dan dinamika sesuai perkembangan untuk percepatan visi dan misi kabupaten Batu Bara.

Sedangkan pembentukan Perangkat Daerah yang baru ini sendiri, Ihram menjelaskan agar Perangkat Daerah mampu bekerja secara optimal, seperti contoh kasus kekerasan terhadap anak yang tiap tahunnya meningkat.

“Contoh kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2021 ada 5 kasus, tahun 2022 sebanyak 33 kasus, sedangkan data terakhir yang diterima dari Dinas Sosial PPPA per Maret 2023 sudah mencapai 7 kasus,” ungkapnya.

Karena relatif meningkat jumlah kekerasan terhadap anak ini, maka butuh perhatian khusus dari Pemerintah agar penanganan anak ini lebih totalitas lagi. Karena Kabupaten Batu Bara sendiri ingin mewujudkan Daerah Kota layak anak. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca