30.6 C
Medan
Rabu, 1 Mei 2024

Inalum Nunggak Pajak ke Pemkab Batubara, DPRD Akan Panggil BPPRD Menekan Inalum Lunasi Hutang

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Perusahaan Plat Merah PT Inalum Persero dianggap tidak bersikap profesional terhadap administrasi yang mereka jalankan di Wilayah Pemkab Batubara.

Pasalnya, Pajak yang jumlahnya tidak sedikit ini, PT Inalum seakan-akan menunda pembayaran, sehingga menunggak yang berdampak pembangunan di Kabupaten Batubara.

Wakil Ketua DPRD Batubara, Syafrizal Ramli, SE, M. AP dari Fraksi Gerindra saat dikonfirmasi Selasa (19/10/2021) menyayangkan sikap pihak Inalum yang beralibi mengalihakan persoalan bahwa Pemkab Batubara tidak membayar sewa perumahan Inalum yang dipakai untuk rumah tinggal oknum Kepala Dinas Batubara.

Padahal, pembayaran sewa Perumahan Inalum yang dipakai tempat rumah tinggal Kepala Dinas harusnya dibayarkan oknum Kadis secara pribadi.

“Dan saya fikir, jangan gara-gara mereka yaitu oknum Kadis tidak membayar sewa rumah, mereka (PT Inalum) kaitkan kesitu. Silahkan ditagih secara profesional, bila perlu disurati, akan tetapi hutang kewajiban pajak, administrasi mereka harus di taati sebagai perusahaan BUMN,” pungkasnya.

Politisi Partai Gerinda ini menyebutkan, terlepas dari permasalahan, ia meminta Inalum harus segera membayar tunggakan pajak tersebut.

Terkait tunggakan pajak yang mampu membantu PAD Batuabara ini, sangat disayangkan di masa pandemi malah belum dapat diselesaikan pihak Inalum yang mampu mendongkrak keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Batubara.

“Pajak adalah kewajiban perusahaan dan jelas ada regulasinya, jika misalnya Inalum terus menunda-nunda pembayaran dengan mengkaitkan tunggakan pajak terhadap hak lain atau semacam komitmen, ya itu hendaknya dikesampingkan,” katanya.

Syafrizal saat disinggung pengetahuannya terkait hutang Inalum, mengatakan saat ini lebih kurang sebanyak 41 Milyar.

“Jika Inalum tidak segera membayarnya, bisa saja Pemkab Batubara akan mengenakan denda bayar pajak mereka, artinya ini juga akan menyulitkan Inalum sendiri,” jelasnya.

Untuk itu ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Batubara, bahwa pihaknya akan mendiskusikan melalui Rapat Pimpinan dan memanggil pihak BPPRD Batubara, terkait langkah apa yang akan diambil untuk menekan Inalum agar tunggakan pajak segera dilunasi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menjelaskan, tunggakan pajak PPJ (PT Inalum) tahun 2019 sebesar 26 Milyar, ditahun 2020 sebesar 15 Milyar.

Dengan demikian tunggakan pajak Inalum Sebesar Rp. 41 Milyar.

Rijali menyebutkan, bahwa perlakuan tagihan wajib pajak terhadap semua penunggak pajak tetap di perlakukan hal yang sama.

Tahap awal dia akan menjelaskan kepada wajib pajak yang menunggak tetap akan disurati, hingga penyitaan jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajiban atas tunggakan pajaknya.

“Upaya itu dilakukan selektif hati-hati sesuai ketentuan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang penagihan pajak yang diragukan itikad baik wajib pajak dalam melunasinya,” terangnya. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca