25.6 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Ini Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri di Akun Facebook

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus pengguna akun facebook yang menghina Presiden Republik Indonesi Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tersangka Muhammad Farhan Balatif saat memegang laptopnya. Ia ditangkap karena menghina Presiden dan Kapolri dalam akun facebooknya. (ist)
Tersangka Muhammad Farhan Balatif saat memegang laptopnya. Ia ditangkap karena menghina Presiden dan Kapolri dalam akun facebooknya. (ist)

Tersangka diketahui bernama Muhammad Farhan Balatif (18) ditangkap dirumahnya Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada Jumat (18/8). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 unit laptop yang digunakan mengedit foto Presiden RI dan Kapolri dan menyebarkan penghinaan dengan kata dan foto editan, 1 flash disk 16 gb berisi gambar Presiden RI, 3 unit handphone, 1 unit router warna putih dan hitam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah Sabtu (19/8) pada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penghina Presiden Jokowi dan Kapolri.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 3 subs Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas nomor UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Febriansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (19/8).

Katanya lagi, pada Jumat (18/8) sesaat sesudah pelaku melakukan chattingan dengan menggunakan akun yang sama di lokasi yang sama pada saat melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri, dilakukan penggeledahan di Jalan Bono yakni rumah Muhamad Reza, pemilik jaringan wifi, ditemukan 1 unit wifi dengan provider speedy atas nama “BONO” dan Provider “My Republik”.

Sambung Kasat Reskrim Polrestabes Medan lagi, tersangka mengakui menggunakan wifi milim Muhammad Reza yang merupakan tetangganya dengan cara membobol password.

“Jadi tersangka mengakui pengguna akun facebook dengan nama Ringgo Abdillah dengan memakai foto profil orang lain. Dan tersangka mengaku menggunakan facebook untuk menghina Presiden dan Kapolri dan kata-kata fitnah,” tandas Febriansyah. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca