25 C
Medan
Kamis, 16 Mei 2024

Ini yang Dilakukan USU Pasca Kalah di PTUN Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dua pekan pasca putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan mantan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Anry Tulus Sianturi, pihak rektorat USU akhirnya mengajukan banding atas putusan tersebut, Selasa (29/8/2017).

Informasi tersebut diperoleh lewat Humas PTUN Medan, Selvi Ruthyarodh, Selasa (29/8/2017) siang. “Pihak USU sudah mendaftarkan banding hari ini (Selasa 29/8/2017). Kebetulan ini hari terakhir pengajuan bandingnya pasca putusan,” ujar Selvi kepada akses.co.

Selvi mengatakan, pengajuan banding tersebut merupakan hak pihak USU atas putusan hakim. “Tidak ada masalah dengan pengajuan banding pihak USU. Itu hak mereka,” ujarnya.

Bahkan kata Selvi, USU juga dibenarkan seandainya dalam dua atau tiga hari ke depan mencabut pengajuan banding tersebut. “Bisa saja setelah pengajuan banding, dua atau tiga hari mereka (USU) cabut pernyataan bandingnya,” kata perempuan berhijab yang juga hakim PTUN Medan tersebut.

Terpisah, menanggapi pengajuan banding yang dilakukan pihak USU, Anry Tulus Sianturi tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Pasalnya, harapannya untuk bisa kembali menyandang status mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut harus tertunda entah berapa lama atau bahkan tidak terwujud.

“Terus terang saya kecewa dengan langkah rektorat USU mengajukan banding.
Saat dialog terbuka dengan rektor waktu persidangan bergulir, setelah majelis hakim menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan di luar proses persidangan, rektor bilang kalau ada celah, masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi akhirnya malah seperti ini,” ujar pria yang biasa disapa Tulus itu.

Dia juga menceritakan, sebelum akhirnya memutuskan untuk melanjutkan upaya tersebut lewat persidangan, dia juga menyebutkan telah lima kali bertemu dengan Wakil Rektor Satu (WR 1) USU, Rosmayati. “Saat bertemu WR 1, saya ajukan bukti, berikan keterangan, tapi sampai sekarang pun tidak ada kejelasan atau tindak-lanjut pertemuan itu,” ungkap mantan mahasiswa Program Studi (Prodi) Agroekoteknologi Fakultas Pertanian (FP) USU tersebut.

Apa lagi, setelah gugatannya dikabulkan hakim PTUN Medan, menurut Tulus, fakta hukum yang sudah terang-benderang memutuskan pemecatan atau drop-out (DO) terhadap dia sebagai mahasiswa sebagai langkah keliru, tidak semestinya dijawab dengan pengajuan banding.

“Harusnya rektor enggak lagi memperkeruh suasana dengan mengajukan banding segala macam. Dia (Rektor USU Runtung Sitepu) kan banding karena pakai anggaran USU, uang kuliah mahasiswa USU yang dia pakai untuk ‘menggorok’ mahasiswa juga. Secara logika hukum, rektor sebagai ahli hukum sudah bisa menganalisa ini, tapi karena kekuasaan, dia mengambil langkah ini. Inilah karakter dari sebagian pemimpin kita sekarang,” ungkapnya.

Diakui Tulus, langkah rektor USU mengajukan banding merupakan langkah yang dibenarkan. Namun harusnya, pihak USU selaku tergugat bisa melihat penyelesaian permasalahan tersebut lewar norma dan etika. “Ada asas lain, ini kan dunia pendidikan dan yang dia lawan itu mahasiwa yang menopang perguruan tinggi. Tentunya saya akan menentukan langkah selanjutnya pasca USU banding,” pungkasnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca