29 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Istri Terdakwa Temui Panitera, Ada apa?

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Istri Alexander Hutabarat, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil mewah bernama Letizia Avita atau yang kerap disapa Vita Alexander, terlihat masuk ke ruang Wakil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan, Eddi Sangapta, Kamis (20/7/2017) lalu.

Pertemuan tersebut dinilai tidak wajar. Selain sebagai istri terdakwa, persidangan Alexander sudah memasuki tahap penuntut dari jaksa. Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan karena dianggap melanggar Pasal 372 KUHPidana. Pertemuan tersebut memunculkan dugaan adanya “tawar-menawar”.

Apa lagi dalam kode etik panitera dan juru sita saat melaksanakan tugas yang tercantum dalam Pasal 3 Nomor 4 yang berisi Panitera dan Juru Sita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi, sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.

Begitu pun sikap panitera dan juru sita dalam Pasal 5 Nomor 2 disebut panitera dan juru sita dilarang menjadi penghubung dan membolehkan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan pimpinan atau majelis hakim.

Kabarnya yang santer berkembang, diduga pihak keluarga Alexander berusaha meringankan hukuman dengan bantuan Wakil Panitera PN Medan, Eddi Sangapta. Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Eddi Sangapta tak menampik dia dan Alexander merupakan sahabat.

Namun dalam pertemuan dengan istri Alexander di ruang kerjanya, Eddi mengklaim, pembicaraan antara mereka berdua tidak menyasar mengenai hasil akhir keputusan hukum Alexander. “Ya memang betul dia (istri Alexander) masuk ruangan aku. Dia nanya kapan pledoi terakhir, kita jawab. Dia wajar kan menanyakan hukum pada saya. Wajar kan, Alexander kawan aku,” kata Eddi Sangapta via taelepon seluler Jumat (21/7/2017).

Usai dituntut tiga tahun enam bulan, rencananya Alexander akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (25/7/2017) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. “Terhitung pledoi Alexander itu Selasa hingga pekan depan, yasudah kita terangkan. Pledoi itu kan hak terdakwa yang disampaikan secara lisan atau pun melalui pengacara. Jawab apa adanya aja, udah cuma sebatas itu aja,” pungkas Eddi. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca