33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Izin Gangguan Dihapuskan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Syafruddin menegaskan, pihaknya tidak lagi menerbitkan izin gangguan (HO) dalam setiap pengurusan izin usaha. Hal ini dikarenakan izin gangguan sudah dihapuskan.

“Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru izin gangguan sudah tidak ada lagi. Makanya, kami tidak proses atau tidak diterbitkan,” jelasnya kepada akses.co, Senin (9/10/2017).

Hanya saja sebagai pengganti izin gangguan, masyarakat yang ingin mengurus izin usaha, melampirkan surat tidak keberatan dari masyarakat yang berada di sebelah kanan, kiri, muka dan belakang serta diketahui kepala lingkungan dan lurah. “Penggantinya surat keterangan tidak keberatan dari warga sekitar yang diketahui lurah,” ucapnya.

Dengan dihapusnya izin gangguan tersebut, maka izin yang diproses Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut hanya memproses izin usaha perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Sekarang SIUP ama TDP saja. Lebih cepat dan mudah,” tambahnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca