33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Januari-Juli 2017, Kejatisu Selamatkan Uang Negara Rp20 M Lebih

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sejak Januari hingga Juli 2017, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengklaim melakukan penyelamatan uang negara lebih dari Rp20 miliar.

Kepala Kejatisu (Kajatisu) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut dilakukan bidang pidana khusus (Pidsus) pada tahap penyidikan dan penuntutan. “Untuk penyelamatan keuangan negara tahap penyelidikan atau penyidikan sebesar Rp889 juta. Penyelamatan kerugian negara pada tahap penuntutan sebesar Rp19.792.440.738,68,” ujarnya usai upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 tahun di Kantor Kejatisu, Sabtu (22/7/2017).

Selain pada tahap penyidikan dan penuntutan di bidang Pidsus, penyelamatan uang negara juga dilakukan lewat program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh bidang Intelijen telah menyelamatkan keuangan negara dan sebagian telah disetorkan ke negara.

“Terkait kegiatan hemotatis sebetulnya ada penyelamatan keuangan negara, kita lakukan dari hasil pendampingan itu ada. Sejumlah uang yang sebetulnya sudah disepakati karena ketepatan waktu yang belum bisa disetorkan dan baru disetorkan hampir Rp3 Miliar dikembalikan waktu pendampingan di PT PLN,” jelas Kajatisu didampingi Wakil Kajatisu, Judhy Sutoto dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejatisu Agus Salim.

Bambang menjelaskan, dalam bentuk pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan nasional maupun strategis dan BUMN, BUMD serta satuan kerja (satker) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kejatisu melakukan pendampingan sebanyak 1902 pendampingan.

“Dan insya Allah sudah ada kesepakatan untuk mengembalian sejumlah Rp25 miliar kurang lebih dan itu tinggal proses saja. Mudah-mudahan tidak ada kendala seperti yang sudah direncanakan,” ucap Kajatisu mengharapkan.

Dijelaskannya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan sebanyak 64 perkara, penyidikan 37 perkara, tahap penuntutan 48 perkara, penyidikan dari kepolisian 29 perkara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dan kantor Pajak 25 perkara, serta eksekusi 21 perkara.

Agus Salim menambahkan, Kejatisu melakukan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provsi tahun 2014 sebesar Rp550 juta dan dugaan korupsi Revitalisasi Terminal Amplas tahun 2014-2015 sebesar Rp339 juta. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca