26.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Jual 8 Kilogram Sama Polisi, Zulkifli Terancam 20 Tahun Penjara

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Zulkifli (31) warga Dusun Datol Badal, Kelurahan Penosan, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues benar-benar apes. Usahanya dagang daun ganja kini gulung tikar.

Pasalnya, aparat Polsek Kutalimbaru meringkusnya saat transaksi 8 kilogram daun ganja kering. Sialnya lagi, Zulkifli menjual ganja pada aparat Polsek Kutalimbaru.

Zulkifli ditangkap saat transaksi di Jalan Djamin Ginting persisnya di depan Carefour. Penangkapan Zulkifli bermula saat Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Amir Sitepu menghubungi tersangka untuk bertransaksi.

Tersangka yang tak menaruh langsung menyetujui transaksi jual beli itu. Begitu tersangka sampai di TKP dengan mengendarai betor dan membawa 8 kilogram, aparat langsung menyergapnya. Kini Zulkifli meringkuk di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2017) menyebutkan tersangka disergap saat anggota menyamar sebagai pembeli pada tersangka.

“Anggota menyamar sebagai pembeli. Begitu transaksi tersangka langsung kita tangkap. Pengakuan tersangka ia sudah 2 kali menjual ganja di Medan. Yang pertama pada Oktober 2017 lalu dan kedua yang saat ini,” terang Martualesi Sitepu. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca