30 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Jual Miras Tanpa Izin, Warga Desa Hasahatan Jae Dituntut 1 Bulan Penjara

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

PALAS, akses.co – Berawal dari dagangan menjual minuman keras jenis tuak, warga Desa Hasahatan Jae berinisial AHP, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padangiawas (Palas), akhirnya, kemeja persidangan, tindak pidana ringan (Tipiring ) di PN Sibuhuan , Selasa, (2/2/2021).

Pedagang miras ini terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh personel Sat Sabhara Polres Palas bersama Polsek Barumun, Kamis (28/1/2021) malam lalu.

Sat Sabhara Polres Palas membawa AHP bersama barang bukti satu jerigen biru berisi tuak ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, AHP terbukti bersalah menjual miras tanpa izin dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.

“Terdakwa AHP disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol,” tandas Yusuf. (Isn/Han)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca