26.7 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Kajati Sumut Dipinta Periksa PU PR Kabupaten Langkat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

LANGKAT, aksesco.id – Diduga banyaknya pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang mangkrak alias tidak kunjung selesai menimbulkan opini yang negatif dari berbagai kalangan di Kabupaten Langkat.

Bagaimana tidak, berdasarkan pantauan hasil investigasi awak media terdapat banyak bangunan yg tidak kunjung selesai namun pembayaran tetap dilakukan 100% padahal pekerjaan tersebut adalah pekerjaan luncuran, yang lebih mengherankan lagi pada tahun berikutnya pekerjaan tersebut kembali dianggarkan melalui APBD Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hasil investigasi bahwa terdapat pekerjaan yang dianggap tidak bertuan, pasalnya pekerjaan luncuran tersebut tidak kunjung selesai, hasil dari konfirmasi melalui WhatsApp dengan PPK pekerjaan jembatan Belinteng Kecamatan Sei Bingei anggaran 2021 yang di duga mangkrak dan tidak selesai

Kemudian pembangunan atas jembatan gantung Dusun Namu Gedang Kecamatan Batang Serangan juga dianggap mengherankan pasalnya pekerjaan tersebut dianggarkan pada tahun 2021 pada kegiatan tersebut pondasi ambruk, kemudian dilanjutkan pada pada 2022 namun pekerjaannya belum selesai tapi pembayaran dilakukan dan lunas, padahal pekerjaan tersebut adalah pekerjaan luncuran, pada tahun berikutnya yakni tahun 2023 dianggarkan kembali kegiatan yang sama dan di tempat yang sama dengan pagi indikatif Rp. 1,5 Milyar.

Terkait pembangunan jembatan gantung Dusun Namu Gedang Kecamatan Batang Serangan sebelumnya awak media sudah mengkonfirmasi PPK Pekerjaan Jembatan inisial MM tidak menjawab setelah naik berita pertama lalu di kirim ke PPK Pekerjaan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Langkat sembari mengirimkan pesan singkat “setelah lebaran haji berita naik lagi abgda” lalu MM menjawab ok bg.

Berdasarkan hal ini Dipinta pihak yang berwajib khususnya Kajati-SU mengusut tuntas problematika yang ada di Dinas PUPR,jika terbukti bersalah segera tangkap dan diadili sesuai perundang undangan di Negara Republik Indonesia. (MY)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca