30.6 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Kelewet Ginting: Sengketa Waris Di Tanah Juma Lau Dah, Kami Menuntut Hak Tanah Kami !!

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

KABANJAHE,  akses.co – Peristiwa eksekusi tanah seluas 2.65 Ha pada 1 Juni 2016 silam, di Lingkungan Lau Dah atau yang lebih dikenal dengan nama Juma Lau Dah, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ternyata tidak cukup untuk menghentikan perseteruan antara dua kubu yang saling klaim kepemilikan tanah warisan.

Tanah tersebut tetap diyakini kuat sebagai peninggalan dari Rari Ginting dan Maliken Br. Tarigan, namun direbut oleh keturunan Alm. Lasang Purba dan Almrh. Datas Br. Ginting, yang tidak lain merupakan ipar dan adik perempuan kandung Rari Ginting.

“Mulai dari SPBU Lau Dah, sampai batas jembatan Lau Dah – Sungai Lau Biang,” ungkap Kelewet Ginting (62), sambil menunjuk jauh ke arah tanahnya dengan bola mata mulai membasah, menceritakan lebar atas sengketa waris tersebut, Minggu (17/1/2021) dilokasi.

Menurut pengakuannya, ketetapan No. 04/Pen.Sita Eksekusi/2016/PN.Kb untuk eksekusi tanah warisannya adalah kekeliruan. Begitupun pada Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 82/Perd/1977/PN.Kbj, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 287/Perd/1979/PT.Mdn Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1511 K/Pdt/1984.

“Saya memang buta hukum. Bahkan kalah dalam persidangan. Tapi, saya tidak akan menyembunyikan fakta. Itu adalah tanah kami. Tanah warisan dari keturunan Rari Ginting dan Maliken Br. Tarigan. Hak harus tetap dipertahankan,” kata Kelewet, tanpa sadar meneteskan air mata.

Disodorkannya satu bundelan berkas sembari dibukanya. Terdapat silsilah keluarga yang menjelaskan bahwa Alm. Rari Ginting dan Almrh. Maliken Br. Tarigan memiliki 7 orang anak.

Mereka adalah Rata Ginting, Persadaan Br. Sembiring, Mintailit Ginting, Buaten Br. Ginting, Johannes Lam Lam Ginting, Kartini Br. Ginting, dan Simon Ginting. Kelewet Ginting sendiri merupakan anak pertama dari 3 orang anak Rata Ginting.

Ia (Kelewet.red) menceritakan muasal lahan yang diperjuangkan. Tepatnya tahun 1906. Histori tanah itu didapatkan keluarganya dari penghulu Ketepul, dengan luas 3 Ha. Di sanalah, kakeknya Rari Ginting membangun tempat tinggal dan bercocok tanam.

“Awalnya 3 Ha. Ini yang dikelola lalu ada yang dijual seluas 1.500 meter persegi kepada Kopi Sembiring, 2000 meter persegi dijual ke Minta Perangin-angin. Jadi tinggal 26.500 meter persegi atau 2.65 Ha,” ingatnya menjelaskan.

Tidak lama, sang kakek mengajak adik perempuannya bernama Datas Br. Ginting yang saat itu bermukim di Desa Seberaya Kecamatan Berastagi, untuk tinggal dan hidup berdekatan. Setelah itu, Datas Br. Ginting mendapat jodoh, lalu, menikah dengan Lasang Purba. Selanjutnya, merekapun hijrah ke Kota Medan.

Buah pernikahan keduanya melahirkan 3 orang anak, yaitu Kunci Purba, Beren Beluh Br. Purba dan Ndapet Purba. Takdir berkata lain, hubungan mereka harus berakhir setelah Lasang Purba meninggal dunia. Kehidupan Datas Br. Ginting dan anak-anaknya mulai memburuk. Melihat hal tersebut, Rari Ginting menjemput mereka dan juga memindahkan makam Lasang Purba ke tanah Juma Lau Dah.

Beberapa waktu kemudian, Rari Ginting dan Maliken Br. Tarigan pun meninggal dunia. Pengelolaan tanah diteruskan oleh anak-anaknya. Lahan mereka tanami dengan pohon kemiri. Akan tetapi, tanaman tersebut ditebang oleh Asal Purba, anak dari Kunci Purba yang merupakan keturunan Lasang Purba dan Datas Br. Sembiring.

Ahli waris Alm. Rari Ginting tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Terjadilah perlawanan, keduanya saling bertahan dan melapor. Hingga berbuntut panjang sampai pada proses hukum ke Pengadilan.

“Mereka tinggal di situ kan diajak. Artinya, tanah itu milik Kakek kami. Bukan milik nenek mereka. Dan yang menam pohon itu kami, bukan mereka. Mengapa ditebang tanpa permisi, kami berharap, agar penegak hukum, dapat meluruskan dan menyelesaikan sengketa lahan ini” ujar Kelewet Ginting, meyakinkan.

Kelewet Ginting dan keluarga satu garis merasa heran. Persoalan tebang pohon bermetamorfosa jadi perebutan lahan. Ini pertama kalinya ia dan keluarga mengenal pertikaian besar, diamankan aparat kemanan, kehilangan hak waris, hanya karena ketidaktahuan dan ketidaksiapan mereka menghadapi situasi. (Han)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca