28 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan Lahan di Desa Kapias Batu VIII Asahan Milik Warga, Jangan Diserobot

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

ASAHAN, aksesco.id – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan kepada siapapun, apalagi mafia tanah, agar tidak menyerobot lahan di Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Tanah di Kapias Batu VIII ini sepenuhnya milik warga, tidak boleh ada pihak manapun mengklaim atau mengatasnamakan tanah tersebut,” tegasnya dihadapan masyarakat saat menjemput aspirasi masyarakat Desa Kapias VIII, di Balai Pertemuan Desa, Kamis (28/10/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta kepada seluruh aparat pemerintah terutama BPN dan Kepolisian, agar bisa sama-sama menjaga hak rakyat atas tanah tersebut

“Kami DPR RI terutama di Komisi II akan terus mengawal dan menjaga tanah tersebut untuk tetap berada di tangan masyarakat Kapias Batu VIII,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kapias Batu VIII, Kislam mengungkapkan, bahwa lahan tersebut sudah ada sejak jaman kakek mereka.

Diungkapkan juga, sebagian warga mendapatkan warisan dari orang tua atau kakek mereka yang dulunya sebagian dibeli dan juga dirintis dengan membuka hutan.

“Sudah puluhan tahun, bahkan dari warisan, dulu tahun 1950 an, ada yang membuka hutan. Kemudian, bagi pendatang dulu ada yang beli pada tahun 1970 an,” terang Kades kepada wartawan, Jumat (27/10)

Kades mengungkapkan, bahwa kebanyakan orang tempatan dulunga di Desa Kapias Batu VIII ini, ada yang membuka hutan pada tahun 1950an silam, dan ada pancangan juka ada pendatang membeli.

Namun, kata Kades, tiga tahun belakangan ini, warga mulai resah karena ada yang mengklaim tanah itu atas dasar memegang surat tanah yang dikeluarkan tahun 1936 grand sultan.

“Menurut mereka itu (pengklaiman tanah,red) itu adalah tanak atok (kekek,red) mereka. Yang menggugat adalah cucunya,” kata Kades.

Kades juga membeberkan, bahwa yang diklaim orang tersebut berupa lahan seluas 1.005 Ha, dan itu terbagi sebagian besar di wilayah Kota Madya Tanjung Balai sekitar 700 Ha lebih.

Sementara, yang terdapat di Desa Kapias Batu VIII sebanyak 262 Ha yang terdiri dari 68 Ha dimiliki oleh salah satu perusahaan dan sisanya adalah kebun, bangunan rumah yang dimiliki masyarakat.

“Tidak ada lahan yang terlantar, semuanya berguna bagi kami masyarakat di sini. Bahkan lahan kami sebagian sudah memiliki sertifikat. Tentunya dengan hal ini kami merasa sangat resah,” katanya lagi.

Atas perhatian perwakilan dari DPR RI ini, Kislam pun mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang telah mau menanggapi keluhan masyarakat Desa Kapias Batu VIII dan mau turun ke Desa tersebut.

“Untuk itu kami selaku warga berharap agar permasalahan tanah yang telah kami sampaikan kepada Bapak Ahmad Doli agar bisa ditindak lanjuti. Janganlah pihak mereka atau siapapun yang mengganggu kami, karena kami resah,” ucapnya.

Kades Kislam pun berharap kepada Ahmad Doli agar masyarakat difasilitasi bisa mendapatkan dan menerima program Pemerintah berupa sertifikat gratis.

“Ini adalah tanah kami, kami tidak ada menyerobot tanah ini,” tegasnya mengakhiri. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca