27.8 C
Medan
Senin, 29 April 2024

Keuchik di Aceh Singkil Ini Dilaporkan Ke Kejaksaan, Kajari: Kami Pelajari Laporannya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Kepala Desa (Keuchik) Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil resmi dilaporkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

Laporan itu terkait dugaan penyelewengan dana desa Tahun 2021.

Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, Idrus Syahputra menyerahkan laporannya langsung kepada Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (23/8/2021).

Idrus menduga Keuchik Blok 15 telah melawan hukum dengan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Idrus menjelaskan, Dana Desa yang di duga selewengkan itu mencapai ratusan juta. Namun Idrus mengaku belum dapat memastikan jumlah yang diselewengkan itu.

“Yang pasti dana Desanya sudah menarikan 80 persen dari jumlah APBK Rp 841.007.000”, kata Idrus.

Dirincikannya, tahap pertama yang di tarik berdasarkan rekening koran milik desa sebesar Rp. 268.902.822 pada tanggal 23 Februari 2021.

Selanjutnya, sambung Idrus, dalam rekening koran itu juga terlihat Rp 13.500.000 dana yang seharusnya di bayarkan untuk 45 orang penerima BLT sudah masuk 6 Kali, terakhir pada tanggal 3 Mei 2021.

“Namun tidak di realisasikan”, tegasnya.

Dilanjutkannya, pada tanggal 11 Mei 2021 Desa kembali melakukan penarikan Rp 155.768.774 yang sejatinya untuk pembayaran Honorarium perangkat desa dan BPKam namun tidak di realisasikan.

Terakhir, kata Idrus, Desa kembali melakukan penarikan 40 persen dana Desa yang bersumber APBN Rp 336.402.800 juta. “Ini saya tidak tau kapan di tarik, namun sesuai pengajuan Desa tentang permohonan pencarian dana desa ke pihak kecamatan pada tanggal 16 Juni 2021 lalu”, terangnya.

Penarikan tahap kedua itu kata Idrus juga belum jelas apakah sudah di realisasikan atau belum, dana itu memuat untuk pekerjaan fisik, honor Guru PAUD, kader Posyandu dan lain sebagainya.

Tidak hanya dugaan penyelewengan dana, pemalsuan data dan tandatangan yang di duga di lakukan kades menjadi salah satu poin yang di laporkannya.

“Pemalsuan data dan tandatangan penerima BLT dan Pemalsuan tandatangan BPKam juga kami laporkan”, sebut Idrus.

Idrus menjelaskan, masyakarat penerima BLT mengaku baru menerima dua bulan, padahal penarikan dana BLT dari Rekening Desa sudah sampai 6 kali artinya di sini juga ada indikasi pemalsuan dokumen untuk kepentingan pengajuan penarikan.

Selain itu Idrus menduga pemalsuan tanda tangan berkas – berkas/dokumen Kampung melalui Lembaga Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam).

“Saya sebagai ketua BPKam tidak pernah terlibat tanda tangan menyangkut soal dana Desa termasuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) 2021”, Kata Idrus.

Idrus menduga, perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum pasal 263 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP berupa pemalsuan tanda tangan penjara 6 tahun.

Untuk itu, lanjut Idrus, masyakarat berharap pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan mereka dan menghukum kepala desanya setimpal dengan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini membenarkan akan laporan itu.

“Iya, kami pelajari dulu laporannya”, jelasnya. (S.Munthe)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca