31 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Kisruh Pilkada Serentak di Aceh, AMKS Desak Pilkada Digelar Tahun 2022

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SUBULUSSALAM, akses.co – Kisruh pelaksanaan Pilkada secara serentak di wilayah Provinsi Aceh menuai beragam pro dan kontra dari sejumlah elemen masyarakat, salah satunya dari Aliansi Masyarakat Kota Subulussalam (AMKS).

Menyikapi hal tersebut, kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Kota Subulussalam (AMKS) juga turut menyuarakan pendapat politiknya.

Dalam kegiatan diskusi publik yang dilaksanakan AMKS di Cafe Double O, jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, Rabu (10/2/2021) menyatakan agar pelaksanaan Pilkada secara serentak di Aceh dapat digelar pada tahun 2022 sebagaimana mengikuti keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor: 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Koordinator acara diskusi Sahbudiyono mengatakan, tujuan digelarnya tersebut untuk menyampaikan secara terbuka terkait dukungan AMKS agar penyelenggaraan Pilkada secara serentak di Aceh dapat terlaksana pada tahun 2022.

“Secara KIP Aceh telah melahirkan keputusan bahwa Pilkada serentak di Aceh jatuh pada tahun 2022. Ini sudah melalui pertimbangan yang menurut kami amat bijaksana. Kalau riuh seperti ini yang rugi masyarakat Aceh sendiri sebab menjadikan iklim politik di Aceh dapat kita rasakan tidak sejuk lagi,” ungkap Sahbudiyono.

Demikian juga hal serupa dinyatakan oleh Ridwan Husein selalu narasumber dalam diskusi tersebut. Ia mengatakan, agar Pilkada Aceh tidak diobok-obok lagi.

Menurutnya, bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, sudah jelas diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

“Saya lihat terlalu mencari dalil-dalil, sudah jelas kita punya lex specialis. Kami curiga kalau menduga bahwa ada kepentingan politik yang besar atas diundurnya pelaksanaan Pilkada di Aceh. Padahal KIP Aceh sudah menerbitkan SK, kenapa ini dibantahkan lagi,” ujar Ridwan, mantan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Subulussalam.

Oleh karena itu, di dalam diskusi tersebut, AMKS meminta kepada KIP Aceh, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan partai politik dabik lokal maupun nasional untuk tetap konsisten dalam melaksanakan Pilkada Aceh pada Tahun 2022.

Permintaan serupa juga turut ditujukan AMKS kepada Foum Besar (Forbes)DPR-RI/DPD-RI Asal Aceh di Jakarta untuk memperjuangkan terlaksananya MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkhususnya kepada pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022.

“Dengan hormat di sini kami juga meminta kepada Bapak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kemendagri Bapak Tito Karnavian dalam hal memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, demi terlaksananya butir-butir MoU Helsinki dan UUPA,” Jelas Ridwan Husein. (nsa)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca