27.8 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Komisi II Akan Telusuri Kelangkaan Solar di Batubara, Salah Satu SPBU Diduga Eksploitasi Minyak Melebihi Batas Izin

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Komisi II DPRD Batubara berjanji akan telusuri fenomenal kelangkaan BBM jenis solar di Kabupaten Batubara khususnya di Kecamatan Tanjung Tiram, yang berakibat terhadap nelayan tradisional susah untuk melaut.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD Batubara yang diwakili Mukhsin beserta anggota lainnya saat menyambut pengunjuk rasa dari PC. IPNU Batubara dan Pemuda Peduli Nelayan di ruang Komisi II, Senin (08/08/2022).

Perihal kelangkaan ini, mereka akan menelusuri kesulitan BBM Jenis Solar yang sulit untuk didapat oleh nelayan.

Anggota Komisi II Sarianto Damanik menyebutkan, untuk wilayah Kecamatan Medang Deras juga sudah mulai bergejolak banyaknya nelayan tradisional yang sulit mendapatkan BBM jenis Solar.

Sarianto mengusulkan, agar mengundang pihak terkait antara lain, SPBU, SPBN, serta pihak Muspika Kecamatan untuk menyelesaikan persolan ini.

Sebelumnya, Ketua PC IPNU Kabupaten Batu Bara Budi Muhammad menyampaikan nelayan sulit untuk mendapatkan BBM jenis Solar untuk keperluan melaut demi mencari nafkah sesuap nasi untuk kebutuhan suatu penghidupan keluarga.

“Sebab itu, kami meminta kepada seluruh tatanan DPRD Kabupaten Batubara agar segera menindaklanjuti persoalan kelangkaan minyak/gas bumi di Kabupaten Batubara,” tegasnya.

Karena diduga adanya eksplorasi dan eksploitasi minyak oleh oknum (mafia) serta melebihi batas izin atau tanpa adanya kontrak kerjasama, demi kepentingan pribadi atau kelompok serta merugikan masyarakat kecil yang dinilai melanggar Undang-undang yang berlaku.

Sementara itu salah seorang dari pengunjuk rasa yang yang akrab disapa Bung Padli menyampaikan bahwa ia pernah melakukan pembelian BBM jenis Solar di salah satu SPBU di Kecamatan Tanjung Tiram dengan menggunakan jerigen kecil ukuran 5 liter, namun pihak SPBU tidak memberikan izin dan memberikan pengisian terhadap dirinya.

Anehnya, saat bersamaan pembeli lainnya yang ia tidak kenali, mengunakan jerigen besar ukuran 35 liter di izinkan oleh pihak SPBU.

“Dugaan kuat ada pembayaran per jerigen (ongkos) yang dilakukan sehingga transaksi pengisian BBM yang berlebihan berjalan dengan mulus dan lancar,” sebutnya. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca