29 C
Medan
Senin, 6 Mei 2024

Kommunal Laporkan Kadis Porapar Batubara, Diduga Korupsi Rehab Kantor

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Koalisi Muslim Millenial (Kommunal) Kab. Batubara laporkan oknum Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Batubara sebagai Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Batubara, Rabu (5/1/2022).

“Disporapar yang baru-baru ini dikukuhkan di bawah kepemimpinan Drs. Sapri Moesa, MM telah terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Kantor dengan anggaran sebesar Rp.420.000.000 pada tahun anggaran 2021,” sebut Ketua Kommunal M. Fadli didampingi Sekretari M. Nurizat Hutabarat usai memberikan pelaporan di Kejaksaan Negeri Batubara.

Berdasarakan deskripsi yang berhasil dihimpun, disebutkan Fadli bakwa oknum sejumlah pejabat di lingkungan Disporapar Batubara diduga telah menjadikan anggaran tersebut sebagai ajang memperkaya diri, golongan dan Korporasi sebagai mana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya berdasarkan pantauan wartawan dan sejumlah penelusuran aktivis Kommunal Batubara telah selesai di kerjakan.

“Sangat disayangkan hasil pengerjaannya sangat tidak masuk akal antara hasil Pekerjaan dengan Jumlah anggaran sebesar Rp. 420 Juta,” cibirnya.

Lain halnya terkait kegiatan tersebut dikerjakan dengan cara Penunjukan langsun.

“Dimana menurut amatan saya di lapangan bahwa kegiatan tersebut dibagi jadi 3 tahap kegiatan. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya dan sangat bertentangan dengan Pasal 38 Ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan AtasPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” terangnya.

Sementara itu dugaan lainnya, disebutkan Sekretaris Kommunal, M. Nurizat Hutabarat, bahwa terdapat dugaan tindak Pidana Melawan Hukum, yakni Pemalsuan Surat pada kegiatan: Pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan.

“Sehubungan degan hal ini kami meminta terhadap Kejaksaan Negeri Batubara untuk segera panggil dan periksa saudara Drs. Sapri,MM dan mengaadili seluruh pihak-pihak Yang terlibat dalam pengerjaan tersebut,” tegas Ketua Kommunal Fadli.

Menanggapi pelaporan tersebut, Kajari Batubara melalui Kasi Intel, Doni Harahap menyebutkan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti berdasarkan ketentuan, hingga 10 hari mendatang. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca