25 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Korpus Api Sumut Laporkan Dinas Peternakan Batu Bara ke Kejatisu Soal Kandang Ayam

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (Korpus Api) Sumatera Utara Syahnan Afriansyah, laporkan dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Dinas Peternakan Kabupaten Batu Bara T.A 2021 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (12/01/2023).

Hal ini, berdasarkan investigasi Koordinator KORPUS API Sumut melalui Ketua Umum Syahnan Afriansyah yang menyayangkan pembangunan kandangan ayam yang dibangun dengan menggunakan APBD Batu Bara ini tampak terlihat tidak pernah difungsikan sehingga kondisinya kini telah rusak parah.

Untuk itu, Korpus Api Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membongkar dugaan korupsi di Dinas Peternakan kabupaten Batu Bara yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Miliyar.

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Peternakan pada tahun anggaran 2021 telah membangun tiga bangunan kandang ayam. Diantaranya berada di Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, di Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, dan di Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus.

Ia menegaskan akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera membongkar dugaa korupsi di tubuh Dinas Peternakan pada pembangunan kandang ayam, rumah kios daging, dan sumur bor yang diduga merugikan negara sebesar 1,2 Milliar lebih.

Syahnan menjelaskan, bahwa pembangunan kandang ayam tersebut sejatinya untuk bantuan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat, namun Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Peternakan diduga tidak memiliki klasifikasi kelompok masyarakat calon penerima bantuan kandang ayam.

“Inilah menjadi alasan kenapa kandang ayam yang dibangun tidak pernah berfungsi sehingga pada akhirnya rusak begitu saja. Ditaksir jumlah kerugian negara akibat hal tersebut mencapai milliaran rupiah,” sebut Syahnan.

Selain itu, untuk mendukung kebutuhan penyediaran air bersih kandang ayam, Dinas Peternakan juga membangun sumur bor dan bak penyimpanan air.

“Berdasarkan dari hasil investigasi di lapangan, kalau saat ini peralatan sumur bor hilang seperti sanyo air,” ungkapnya.

Bukan hanya kandang ayam dan sumur bor saja, dijelaskan Syahnan bahwa sebagai pendukung sarana bantuan kelompok masyarakat ini, Dinas Peternakan juga mengalokasikan anggaran untuk membangun rumah kios daging yang tersebar di dua belas Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara namun kondisinya juga rusak parah akibat terbengkalai tidak difungsikan.

Menanggapi pelaporan dan dugaan tersebut, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan M. Ridwan yang saat itu menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, menjelaskan terkait terbengkalainya bangunan tersebut diakibatkan marger (penggabungan dua Dinas/OPD menjadi satu) sehingga pihaknya lost kontrol dan bukan topoksinya lagi melakukan pembinaan pada kegiatan pembangunan kandang ayam tersebut.

“Ketika itu Dinas Peternakan ditahun 2022 kan marger, peternakan ke perikanan, dan perkebunan ke pertanian, sehingga kita lost kontrol karena Dinas Peternakan dan Perikanan yang melanjutkan dan membina itu,” kata Ridwan saat dikonfirmasi via telpon celluler, Sabtu sore (14/01).

Soal pelaporan KORPUS API Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi, Ridwan berkelah bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh konsultan.

Sementara, saat disoalkan terkait anggaran biaya yang dilontarkan pada pembangunan kandang ayam tersebut, Ridwan menjelaskan sebesar Rp. 189 Juta per lokasi. Sementara untuk biaya peralatan seperti pompa air dan lainnya berbeda anggaran. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca