28 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Lahan Gedung Medan Plaza Masih Milik Pemko Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis menegaskan, lahan bangunan berdirinya Gedung Medan Plaza masik milik Pemko Medan. Lahan itu masuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) I Pemko Medan. Sampai saat ini belum dilepas kepada siapapun.

Bahkan, selama ini tidak ada yang menggugat lahan tersebut. Gugatan yang disampaikan terkait masalah pelantaran parkirnya saja. Hal ini disampaikannya menyusul adanya kabar lahan tersebut telah menjadi milik swasta. “Itu masih HPL Pemko Medan. Tidak pernah diserahkan kepada siapapun,” tegasnya kepada akses.co, Rabu (5/7/2017).

Syaiful menjelaskan, selama ini pihak swasta hanya memakai lahan tersebut untuk kepentingan bisnis. Diakuinya untuk bangunan Medan Plaza memang milik pihak swasta. Sebab, mereka menyewa dengan membayar retribusi sampai beberapa tahun ke depan. “Bangunanya punya swasta. Lahannya punya pemko. Tidak bisa dibuat hak milik. Kalau dilepas harus persetujuan dewan. Inikan tidak ada,” tambahnya.

Saat ini berdasarkan ketentuan setiap aset pemerintah, termasuk Pemko Medan di dalamnya yang disewa atau dikelola swasta harus diperpanjang lima tahun sekali. Hal ini berlaku sejak setahun lalu. Sedangkan dulunya per 20 tahun ke atas. “Kalau dulukan per 20 tahun atau lebih. Sekarang tidak bisa. Harus lima tahun sekali diperpanjang. Ini berdasarkan peraturan baru. Perpanjangan tersebut tentunya melihat kondisi dan situasi serta membayar retribusi. Apa masih memungkinkan atau tidak akan dicek ulang. Apabila tidak diperpanjang, maka bangunanya untuk Pemko Medan. Itu sudah sesuai perjanjian,” pungkasnya. Dalam kesempatan itu dirinya mengungkapkan, aset pemko yang sudah dilepas karena kalah di pengadilan hanya lahan SMP Negeri 7 Medan di Jalan Adam Malik. Namun, begitupun lahan tersebut belum dieksekusi karena penggugat belum menyediakan lahan pengganti radius 2 kilometer dari lahan tersebut. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca