26.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Usulkan 80 Orang Warga Binaan Terima Remisi Natal

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, mengusulkan sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra, menjelaskan bahwa saat ini jumlah WBP yang beragama Nasrani ada sebanyak 131 orang, terdiri dari 99 orang napi dan 32 orang tahanan.

“Dari sejumlah itu sebanyak 80 orang diusulkan Remisi Khusus I dan satu orang diusulkan Remisi Khusus II langsung bebas,” ungkap Kalapas

Kalapas Alexander menambahkan bahwa seluruh usulan dilakukan secara online, yang langsung terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Namun tetap syarat substantif dan administratif wajib dipenuhi oleh WBP.

Persyaratan subtantif di antaranya harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas. Hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi, salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F. Yakni buku pencatatan pelanggaran tata tertib.

“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” terangnya.

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

“Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” tegas Kalapas.

Alexander menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya, dalam pemberian layanan remisi ini.

Sehingga ia memastikan ada sanksi tegas dan jelas yang akan diterapkan secara terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

“Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,” pungkasnya. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca