27.8 C
Medan
Kamis, 16 Mei 2024

LAPK – Pembatalan Kenaikan Tarif Air Untuk Masyarakat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) masih menunggu hasil pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait berkas gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 732 tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut.

“Rabu (26/7/2017), masih pemeriksaan berkas atau dismisal proses di PTUN Medan,” ujar Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar, Senin (24/7/2017).

Atas gugutan yang dilayangkan Anggota DPRD Sumut ‎Muchrid Nasution‎ bersama Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) ke PTUN Medan, Selasa (18/7) lalu, LAPK mengharapkan majelis hakim PTUN Medan bisa mengambil keputusan obyektif untuk kepentingan masyarakat umum di Sumatera Utara.

“Idealnya harus dikabulkan oleh majelis hakim. Karena SK Gubsu No 732 itu melanggar hukum. Sebab semua peraturan teknis dilanggar. Apa lagi tentunya pembatalan SK itu menjadi harapan masyarakat,” tutur pria alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Dengan proses pemeriksaan berkas tersebut, Padian mengharapkan, secepatnya pihak PTUN Medan melayangkan surat pemberitahuan untuk koreksi berkas gugutan tersebut. “Kita berharap tidak banyak perbaikan administrasi gugatan dan harapan jadwal sidang secepatnya diagendakan. Kemudian, tidak harus menunggu 30 hari waktu yang diberikan untuk proses dismisal,” jelasnya.

‎Dia mengatakan gugatan di PTUN Medan kepada Gubernur Sumatera Utara diajukan karena Gubsu dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi yang cacat hukum karena tidak mengikuti proses dan tahapan yang diatur dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan maupun Perda No.10 Tahun 2009. Gubsu dianggap tidak berhati-hati menandatangi SK Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 yang tidak memastikan apakah telah melalui konsultasi public baik dengan pelanggan Tirtanadi maupun Komisi C DPRD Sumatera Utara,

“SK Gubsu Nomor 732 tentang Kenaikan Tarif Air Minum itu digugat lantaran penggugat menilai surat keputusan yang dikeluarkan Gubsu per Desember 2016 itu cacat hukum. Gubsu dianggap arogan karena tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman Sumut dan Komisi C DPRD Sumut agar mencabut SK Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 yang dianggap cacat hukum dan semua peraturan yang berkaitan penetapan tarif air minum dilanggar. Baik Ombudsman Sumut maupun Kemendagri merekomendasikan PDAM Tirtanadi dan Gubsu harus mengikuti Pasal 75 Perda No. 10 Tahun 2009 yang mengharuskan sebelum SK ditandatangi Gubsu harus dilakukan rapat konsultasi,” jelasnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca