33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Larangan Operasional Taksi Online Disebar Lewat Spanduk

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Medan bekerja sama dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan, memasang sejumlah‎ spanduk larangan taksi berbasis online beroperasi di Kota Medan sejak Jumat (14/7/2017) lalu.

Di spanduk tersebut tertulis larangan beroperasi bagi angkutan sewa atau taksi berbasis online misalnya Grabcar, Gocar, dan Uber yang tidak memiliki izin sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan No 26 /2017.

“Spanduk tersebut memang sengaja dipasang di sejumlah lokasi atau titik keramaian, supaya gampang terlihat atau terbaca masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat melalui sambungan telepon,‎ Minggu (16/7/2017)

Beberapa lokasi yang dianggap sebagai titik keramaian atau yang‎ sering dikunjungi masyarakat, sebut Renward, misalnya di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Stasiun Kereta Api Medan, di depan Sun Plaza, Medan Fair dan Thamrin Plaza.

“Ini merupakan langkah awal atau sosialisasi yang dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Medan untuk memberikan kenyamanan ke masyarakat. Langkah selanjutnya akan diputuskan di rapat bersama Dishub Sumut, Rabu (19/7/2017). Pasalnya, pengurusan izin operasi merupakan wewenang Dishub Provinsi,” ucapnya.

Disinggung bahwa sampai saat ini aplikasi taksi online masih aktif, dan dapat dipergunakan masyarakat Medan, dia membenarkannya. “Kami tak dapat melakukan penindakan sebelum rapat dengan Dishub Sumut,” terangnya.

Renward menambahkan, pada rapat itu nanti, juga akan disusun rencana pengawasan dan penertiban angkutan khusus. ‎Dia menuturkan, sudah ada beberapa angkutan yang mengurus izin usaha angkutan, namun tak dilanjutkan dengan izin operasi.

“Izin usaha angkutan sudah banyak. Ini sifatnya umum, bisa taksi konvensional atau online. Seharusnya diurus juga izin operasi, di situ baru dijelaskan untuk taksi online atau tidak,” ujarnya melanjutkan

Apabila taksi berbasis online sudah mengurus izin operasi di Dishub Sumut, maka bisa melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR sehingga dapat beroperasi secara legal. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca