33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Lebih Setahun Tersangka, Haltatif Masih Berkeliaran

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan sewa mobil operasional di Bank Sumut, Haltatif, masih menjadi misteri kendati sudah lebih setahun berstatus tersangka dan 10 bulan menyandang status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Untuk diketahui, Direktur CV Surya Pratama itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menjerat dia dan empat mantan pejabat di bank pelat merah tersebut Juni 2016 silam. Selanjutnya, dia masuk DPO dua bulan setelahnya atau September tahun lalu.

Namun, beda dengan empat mantan pejabat Bank Sumut yang sedang menjalani proses hukum, Haltatif seperti hilang ditelan bumi. Menanggapi soal belum ditangkapnya Haltatif, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengaku saat ini pihaknya terus berupaya mencari keberadaan pihak rekanan Bank Sumut itu berkoordinasi dengan pihak lain.

“Kita masih berupaya dan berkoordinasi. Setelah dia (Haltatif) dicekal, kita optimis mampu mencari keberadaannya,” ujar Sumanggar, Rabu (26/7/2017).

Optimisme itu terkesan omongan belaka, pasalnya saat ditanya kemungkinan Haltatif berada, Sumanggar belum mau menyebutkan. Namun kata dia, ruang gerak Haltatif semakin sempit. “Pergerakan dia dalam mengurus segala hal administrasi dan lainnya pasti sudah kesulitan, ” ungkapnya.

Sekadar informasi, kasus korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil operasional senilai Rp10,8 miliar di Bank Sumut itu bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013 menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Mereka yakni Mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut Irwan Pulungan dan mantan Penjabat (Pj) Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut periode 2013 Zulkarnain, yang masih tahap penuntutan dan dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Kemudian, Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut, Muhammad Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, masing-masing divonis selama dua tahun enam bulan penjara. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan kembali memberatkan hukuman keduanya masing-masing 7 tahun penjara.

Menanggapi itu, Praktisi Hukum, Muslim Muis mengatakan, Kejatisu harusnya bekerja keras mencari keberadaan buron tersebut dengan menyebarkan foto tersangka di tempat keramaian.

“Seharusnya (Kejatisu) jangan hanya melontarkan sudah masuk DPO dan dicekal. Tetapi juga harus menyebarkan foto tersangka ke masyarakat. Misalkan di tempat keramaian pasar, pusat perbelanjaan, SPBU, dan lainnya. Tidak hanya di Medan, tetapi di kota-kota lain di seluruh Indonesia,” ucap Pengamat Hukum Kota Medan, Muslim Muis, Rabu (26/7/2017).

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut ini mengatakan, setelah ditetapkan buronan, Kejatisu jangan malah terkesan membiarkan tersangka untuk bebas berkeliaran. “Jika tidak dilakukan dengan baik Kejatisu diduga melakukan pembiaran terhadap tersangka, ” katanya.(sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca