26.7 C
Medan
Jumat, 26 April 2024

Mahasiswa Sumut Kecam Ahmad Sahroni, Tekan Polda Bebaskan Tersangka

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara mengecam tindakan intervensi Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang memaksa kepolisian untuk membebaskan seorang tersangka dari jerat hukum. Nasdem jangan intervensi hukum dengan kekuatan politik.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kab. Langkat dari Fraksi Partai Nasdem, Zuli Hartono, dilaporkan PT RAPALA atas tuduhan membuat penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHPidana dan kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat.

Menyikapi hal itu, Presidium Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, Dayan Randa SPd, Senin (12/9), mengaku kecewa dengan keputusan Polda Sumut yang membebaskan seorang tersangka yang semestinya ditahan karena telah bersikap tidak kooperatif.

Kata dia, pembebasan itu terjadi karena ada tekanan politik yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sehingga seolah menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Semakin gawat negara ini jika tekanan politik mampu intervensi hukum. Harusnya Sahroni itu beri contoh yang baik ke masyarakat, jangan akibat intervensi ini nantinya seolah polisi yang dianggap tidak profesional,” kata Dayan.

Menurutnya, jika Anggota DPRD Langkat yang sudah tersangka itu dibela dan dianggap benar, ya baiknya dibuktikan saja nanti di pengadilan mari sama-sama kita hormati proses hukum. Jangan tiba-tiba begitu saja seorang tersangka langsung dibebaskan, itu kasar dan semena-mena namanya.

Lanjutnya, di akun Instagram Sahroni juga meminta Kapolri mencopot Kapolres Langkat karena dianggap tidak profesional karena kasus tersebut. Permintaan itu kata dia, seolah semakin menyudutkan polisi dan itu kan tidak baik.

“Kasihan Pak Kapolres Langkat, sudah bekerja sesuai prosedur hampir 7 bulan lamanya dan sangat berhati-hati dalam proses penyelidikan dan penyidikan sehingga terpenuhi unsur untuk menetapkan tersangka, hanya gara-gara perkara yang ditanganinya itu mendapat perhatian dari partai politik, proses hukumnya jadi tidak murni lagi, bahkan menurut info berkembang jabatannya pun jadi pertaruhan” tutup Dayan Randa.

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca