25.6 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Man Baling Tak Berkutik Diciduk Polisi, Alhasil Paket 4,94 Gram Sabu Gagal Dijual

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Seorang lansia berinisial SMB alias Man Baling (62) warga Dusun VI Jati Mulia Kecamatan Nibung Hangus akhirnya tak berkutik saat diciduk Satres Narkoba Polres Batubara karena memiliki sejumlah paket Narkotika.

Pria tua ini ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 4,94 gram dalam 9 paket klip plastik transparan.

Sebelumnya, penangkapan terjadi pada hari Rabu (16/03) lalu sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir jalan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (18/03/22).

Man Baling diketahui kesehariannya, berdagang hasil bumi, namun karena diduga sok paten, pria tua itu gagal menjual Sabu miliknya karena diringkus Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara lewat teknik undercover buy.

AKP Yahman menyebutkan, tersangka diringkus saat menjajakan Sabu miliknya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Pada saat itu personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara lewat teknik undercover buy melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari penguasaannya barang bukti Sabu seberat total 4,93 gram dengan rincian 1 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar berat brutto 2,37 gram, 1 paket Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran sedang berat brutto 1,21 gram.

Kemudian, 7 paket Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran kecil berat brutto 1,35 gram. Juga disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak rokok, 1 pipet bentuk skop, 1 unit HP.

Terhadap tersangka beseeta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca