31.7 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Mantan Kadisdik Taput Divonis 14 Bulan Penjara

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

AKSESDOTCO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan divonis penjara 14 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Senin (3/7/2017) sore.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketua Didik Setyo Handono, Jamel dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara,” ujar hakim Didik.

Selain pidana penjara, terdakwa Jamel Panjaitan juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Agustini bersama rekannya MW Tamba menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana penjara 15 bulan. Sementara untuk jumlah denda dan subsider, hakim memutuskan sesuai tuntutan JPU.

Sekadar informasi, proses hukum terhadap Jamel Panjaitan bermula saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polda Sumut pada 21 Desember 2016 lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa Jamel melakukan pungli memanfaatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang disetorkan ke masing-masing rekening kepala sekolah selanjutnya dicairkan dan disetorkan kepada dia selaku Kepala Disdik Taput.

Dari informasi itu, selanjutnya, petugas melakukan penyadapan telepon antara Jamel Panjaitan dan beberapa kepala sekolah di Taput. Polisi yang telah bekerjasama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran. Saat pemberian uang Rp20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah , Jamel langsung ditangkap. Selain itu, ditemukan juga uang yang diduga hasil pungli senilai Rp235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan, serta bukti-bukti penerimaan dana. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca