28.9 C
Medan
Jumat, 26 April 2024

Melawan Petugas, Tiga Bandit Jalanan Meringis Kena Timah Panas

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pegasus Polrestabes Medan menembak 2 tersangka bandit jalanan dan seorang tersangka pencuri mobil.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Sy alias Izal (37) warga Jalan Irian Barat Gang Tawon Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan GS (23) warga Jalan Irian Barat/Pasar VII Desa Sampali. Serta JS (42) warga Jalan PWI Gang Tawon Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (3/2/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Sy alias Izal dan GS berawal dari laporan korban, Cinthia Elisabeth br Silalahi yang tertuang di nomor: LP/251/K/Il/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2019.

“Dalam laporannya, pada Selasa (29/1/2019), korban dan seorang temannya sedang berjalan kaki menuju kos-kosannya di Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung. Tiba-tiba dari arah belakang korban kedua tersangka yang berboncengan dengan sepedamotor BK 5165 mengikuti korban perlahan-lahan,” ujar Yudha.

Tersangka yang duduk di posisi boncengan sambung Putu, langsung menarik paksa tas sandang korban yang berisi 2 handphone, 1 power bank, dompet berisi uang Rp1,6 juta dan surat-surat berharga lainnya, dan kemudian kedua bandit itu kabur.

Korban melaporkan perampokan ke Polrestabes Medan. Tim Pegasus selanjutnya cek TKP dan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mengungkap identitas kedua tersangka.

“Jumat (1/2/2019), kedua tersangka kita bekuk di Jalan PWI Gang Tawon, serta menyita barang bukti tas sandang korban beserta isinya. Kita memboyong kedua tersangka untuk pengembangan, namun tersangka melawan dan mencoba kabur sehingga kita tindak tegas,” terangnya.

Di lokasi terpisah Pegasus menembak kedua kaki tersangka pencuri mobil berinisial JS. Disebutkan Kasat, penangkapan tersangka berawal dari laporan korbannya, Nurlela warga Jalan Irian Barat Gang Tawon I Baru Dusun 18

“Dalam laporannya, Kamis 27 Desember 2018, korban bangun dari tidurnya. Sontak korban terkejut lantaran mobil Suzuki Carry warna hitam tahun BK 9599 EM yang terparkir di belakang rumahnya raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Percut Seituan,” kata Yudha.

Diugkapkan Putu, Tim Pegasus Unit Ranmor kemudian mengambil alih kasus tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan.

“Jumat (1/2/2019) JS kita bekuk di kawasan Jalan H Anif Desa Sampali. Saat diinterogasi, tersangka mengakui pencurian mobil. Mobil sudah dijual ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran kita. Tersangka melarikan diri sehingga kita tindak tegas,” tutup Yudha. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca