31.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Mutasi Jabatan Desa Jadi Polemik, Kadis PMD diminta mediasi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Labuhanbatu, akses.co – Bermula dari perselisihan pendapat dengan Kades, Fajar Antika tidak pernah lagi dilibatkan dalam persoalan ataupun urusan desa, baik hal yang teknis maupun strategis.

“Setiap rapat aku gak dilibatkan, undangan pun gak ada, bahkan membentuk panitia penjaringan perangkat desa kemarin pun bang, terselubung. Kuterangkan sama pak kades, kalau pembentukan panitia perangkat desa itu pun harus ada perangkat desanya, gak terima dia (red:kades) bang” ucapnya lewat telepon seluler (14/7/2020)

Fajar Antika kemudian dimutasi dari jabatan perangkat desa pada januari 2019 yang lalu, dengan nomor surat 410/12/PEM/2019 dari Camat Bilah Barat dan Surat Keputusan Kepala Desa AFD II dengan nomor 140/22/AFD II/2019. Tidak sesuai prosedur dan melanggar Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sesuai dengan pasal 10 Ayat 3 butir 1 hingga 3..

Tidak terima dengan mutasi tersebut, Fajar Antika membuat laporan aduan kepada Kadis PMD yang sewaktu itu dijabat oleh Zaid Harahap dan diberikan jawaban dengan nomor surat 140/979/PEM/2019 tertanggal 25 September bahwa Kepala Desa diminta dalam melakukan mutasi perangkat desa harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

Alih alih mendapatkan jawaban yang memuaskan, Fajar Antika malah di berhentikan sementara terhitung mulai tanggal 23 Desember 2019 oleh Kepala Desa AFD II.

Pada 8 April 2020 Lalu, Fajar Antika kembali menyurati Kadis PMD namun hingga kini belum ada jawaban.

Dilain pihak, Ahmad Ansyari Siregar, SH,MH selaku kuasa hukum Fajar Antika, saat dikonfirmasi wartawan,menuturkan.

“Tadi (14/7/2020) kita kekantor PMD, berhubung Kadis sedang di luar kota, jadi kita belum bisa bertemu” ucapnya

“Selain itu kita juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu agar Fajar Antika segera di mediasi dengan Kepala Desa Perkebunan AFD II Kec Bilah Barat. ”

“Perlu kebijaksaan dari kadis PMD untuk melihat secara objektif agar kedua belah pihak dapat dimediasi” tutupnya
(Bung P.H)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca