26.7 C
Medan
Kamis, 9 Mei 2024

Gelanggang Remaja Jadi Tempat Penumpukkan Papan Reklame Bekas

Tumpukan papan reklame bekas dibiarkan menumpuk di bagian samping Gelanggang Remaja, Jalan Sutomo, Medan yang merusak keindahan estetika kota terbesar ketiga di Indonesia ini.

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Gelanggang remaja dijadikan tempat sebagai tempat penumpukkan besi-besi papan reklame bekas. Jelas saja, hal itu merusak estetika Kota Medan. Mengingat, keberadaaan Gelanggang Remaja, Jalan Sutomo, Medan berada di pusat kota.

Terlihat tumpukan-tumpukan papan reklame bekas berada tepat di samping gedung utama Gelanggang Remaja.

Korwil Anak Republik Sumatera Utara, Imam mengungkapkan keberhasilan Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame liar, ternyata malah menimbulkan masalah baru. Imam pun menyayangkan tindakan Pemko Medan yang sama sekali tidak memperdulikan Gelanggang Remaja aset daerah tersebut.

Padahal Gelanggang Remaja merupakan salah satu aset Pemko Medan yang dikelola oleh PD Pembangunan. Semestinya mulai dari pengelolaan sampai dengan pemeliharaannya menjadi sepenuhnya tanggung jawab Pemko Medan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah disebutkan bahwa Perusahaan daerah bertujuan untuk turut serta melaksanakan Pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

“Kita cukup miris ketika melihat tumpukan-tumpukan sampah hasil pembongkaran papan reklame menggunung di halaman gelanggang remaja. Padahal gelanggang ini kan aset daerah yang kalau dikelola dengan baik justru akan menjadi sumber PAD bagi Pemko Medan. Terlebih lagi sampah reklame ini merupakan sampah spesifik yang bisa di daur ulang sebenarny,” ungkap Imam, Rabu (20/3/2019).

Imam menambahkan Pemko Medan seharusnya membuka mata dan jangan ada proses pembiaran. Pemko Medan pun harus segera mencari solusi terbaik.

“Kita berharap kepada Walikota Medan untuk segera mengambil langkah penyelesaian, jangan ada proses pembiaran disini. Gelanggang ini salah satu sarana yang dimiliki Pemko Medan, bukan tempat pembuangan sampah. Malu kita kalau ada Pejabat Negara yang datang kesini kemudian melihat kondisi gedung yang tak terawat dan terlihat kumuh. Sampah yang berada di areal Aset Pemko saja tidak mampu dibenahi apalagi sampah yang berserakan di pinggir jalan Kota Medan,” paparnya.

Papan Reklame Bekas, Pemko Medan Harus Terapkan Strategi Pengelolaan Sampah Yang Tepat

Sementara itu, Ketua Korwil Anak Republik Sumatera Utara, Ismail Ginting menyebutkan seharusnya dengan mendapatkan nilai rendah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal pengelolaan sampah, menjadi tamparan keras bagi Pemko Medan dalam mengelola sampah.

“Saya pikir dengan mendapatkan predikat kota terkotor menjadi tamparan keras bagi Pemko Medan. Ini haruslah menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Medan dalam melakukan manajemen sistem pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Ismail menambahkan padahal, sudah ada aturan terjait kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Jika itu dipatuhi, Pemko Medan bisa mewujudkan Medan Rumah Kita sesuai dengan visinya.

“Gelanggang Remaja ini merupakan salah satu sarana yang dimiliki Pemko Medan dan tempat ini seharusnya jadi wadah anak muda Medan dalam mengembangkan kreativitasnya. Menjadi suatu kewajiban bagi Pemko Medan menjadi fasilitator dan menjadi daya dorong bagi generasi muda dalam mengembangkan potensi dan kreativitasnya,” pungkas Ismail. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca