akses.co – Pasar Muara Takus, Jalan Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia, salah satu dari 52 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan gagal mendapatkan dana revitalisasi dari pemerintah pusat. Soalnya, pasar tersebut sudah dialihkan menjadi kos-kosan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis mengungkapkan Kota Medan sehsrusnya akan mendapatkan dana revitalisasi dua pasar tradisional, diantaranya Pasar Muara Takus, sebesar Rp 6,5 milyar dan Pasar Aksara, Rp 35 milyar dari pemerintah pusat.
“Namun sayangnya, setelah tim dari pusat mengecek langsung ke lapangan, ditemukan Pasar Muara Takus sebagiannya sudah dijadikan kos-kosan. Akibatnya, kucuran dana revitalisasi dari pemerintah pusat itu dibatalkan,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa (1/8/2017).
Armansyah Lubis menambahkan pihaknya sudah menyampaikan masalah tersebut ke Walikota Medan, T Dzulmi Eldin. “Kita meminta agar kos-kosan itu dikosongkan. Soalnya Pasar Muara Takus itu berpotensi mendatangkan PAD bagi Kota Medan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan menyayangkan dialihfungsikannya Pasar Muara Takus itu. Boydo HK Panjaitan pun meminta agar Pemko Medan menyelidiki oknum yang membuka kos-kosan di Pasar Muara Takus itu.
“Ini akan menjadi fokus kita. Soalnya, perubahan fungsi Pasar Muara Takus menjadi kos-kosan telah menghilangkan PAD Kota Medan dari pasar tradisional itu,” ungkapnya. (din)