akses.co – Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menegaskan, eksekusi pengosongan atau pengambilalihan Pasar Pringgan dari PT Triwira Loka Jaya (TLJ) kepada Pemko Medan akan dilaksanakan, Selasa (26/9/2017). Rencananya Satpol PP akan dibantu dari instansi samping (TNI,Polri dan kejaksaan) untuk memperlancar eksekusi.
Hal ini berdasarkan hasil rapat Pemko Medan dengan Forum Koordinaa Pimpinan Daerah (FKPD) beberapa hari lalu. “Kalau tidak halangan, Selasa depan (26/9/2017) kami eksekusi,” jelas Sofyan, Jumat (22/9/2017).
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setdako Medan, Nasib menambahkan, Pasar Pringgan merupakan milik Pemko Medan yang dikelola PT TLJ dengan status BOT. Saat ini pengelolaanya selama 20 tahun sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Kerjasamanya sudah berakhir. Makanya kami minta kosongkan. Ternyata mereka tidak mau, makanya kami lakukan paksa. Sama seperti BOT bangunan lainnya, begitu kerjasama berakhir, bangunan itu milik Pemko Medan,” tambahnya. (eza)