30.6 C
Medan
Selasa, 14 Mei 2024

PC IPNU Batubara: Usut Tuntas Pukat Trawl dan Mafia Minyak, Pemkab Selesaikan Fasilitas Nelayan Tradisional

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Resah Dengan Keberadaan jaring tangkap yang diharamkan jenis pukat trawl, Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (PC-IPNU) Kabupaten Batubara bersama Pemuda Peduli Nelayan pinta Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas para pelaku yang melaut bebas merusak ekosistem laut.

Kordinator Aksi Budi Muhammad menyebutkan, bahwa kekayaan laut Sumatera Utara Sangat kaya raya, itu dilihat dari semakin banyaknya pukat-pukat yang telah diharamkan untuk beroperasi, dan telah jelas tidak ramah lingkungan tetap eksis berkembang sangat pesat dan mengambil sumber laut dengan skala besar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik ladonesia.

“Namun, pukat-pukat jenis Trawl yang telah di haramkan untuk beroperasi sesuai amanat Permen Kelautan dan Perikanan serta UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan tersebut seakan tidak terbendung dan kebal hukum menjalankan proses penghancuran dalam mengambil sumber ikan di Sumatera Utara khususnya di laut Selat Malaka Kabupaten Batubara,” tegas Budi saat menyampaikan orasinya didepan Kantor DPRD Batubara, Senin (08/08/2022).

Selain itu, juga diduga terjadinya pembiaran yang dilakukan oleh Satuan Aparat Pengawasan, yang diduga tidak kooperatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas Alat Tangkap Trawl di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Batubara.

Terhadap Kepala Unit Polairud Batubara massa aksi meminta, agar segera memberhentikan kegiatan pukat tarik (seines nets) dan pukat hela (traw) serta dibumihanguskan.

“Karena kami menduga dan menilai memiliki dampak yang krusial, mengancam kepunahan biota, mengancam kehancuran habitat laut, membahayakan keselamatan pengguna, serta merugikan nelayan tradisional,” cetus Budi pula.

Selain itu, dalam tuntutannya Budi yang merupakan Koordinasi Aksi, menyampaikan kegelisahan nelayan tradisional akan susahnya mendapatkan BBM jenis Solar, yang diduga adanya permainan antar pengusaha dan mafia minyak.

Akan hal itu, mereka menduga adanya eksplorasi dan eksploitasi minyak oleh oknum (mafia) serta melebihi batas izin atau tanpa adanya kontrak kerjasama, demi kepentingan pribadi atau kelompok serta merugikan masyarakat kecil yang dinilai melanggar Undang-undang yang berlaku.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Batubara, untuk segera menangkap dan jadikan tersangka serta penjarakan oknum (mafia) minyak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Tuntutan lainnya, mewakili masyarakat nelayan, massa aksi meminta kepada Bupati Batubara Ir. Zahir M.AP, agar segera membuktikan janjinya, salah satunya terkait memperhatikan para nelayan, karena dinilai saat ini para nelayan kurang diperhatikan dan kurang diayomi.

Unjuk rasa yang dilakukan didepan Kantor DPRD ini, juga meminta kepada DPRD Kabupaten Batubara agar segera menindaklanjuti persoalan kelangkaan minyak/gas bumi jenis Solar di Kabupaten Batubara khususnya di Tanjung tiram.

“Karena kami menilai adanya keterbatasan minyak/kelangkaan minyak sehingga merugikan masyarakat,” terang Budi.

Adapun tuntutan lainnya, yakni meminta kepada Ketua DPRD untuk memperhatikan nelayan tradisional dengan cara melindungi nelayan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungaan Nelayan.

Meminta kepada Ketua DPRD dan Komisi B untuk memanggil Bupati Batubara dan Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Batubara agar menyelesaikan masalah fasilitas nelayan tradisional.

Meminta kepada Komisi B DPRD Kabupaten Batubara agar melaksanakan fungsi-fungsinya untuk rakyat nelayan agar kesejahteraan nelayan dapat terpenuhi.

Meminta kepada Ketua DPRD membentuk tim untuk mengusut kelangkaan bahan bakar minyak solar kepada nelayan di Batubara.

Meminta kepada Ketua DPRD Batubara untuk berkoordinasi kepada stakeholder terkait dalam menyikapi maraknya pukat trawl di Batubara yang di larang oleh Undang-undang.

“Berikan perlindungan nelayan tradisional di perairan Kabupaten Batubara,” sontak salah seorang massa aksi. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca