31.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Pembangunan Islamic Center Terhambat Pembebasan Akses Jalan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Islamic Center yang akan dibangun di Kecamatan Medan Labuhan akan dimulai 2018. Saat ini, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan sedang membebaskan akses jalan menuju Islamic Center tersebut.

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Syampurno Pohan mengungkapkan terhambatnya pembangunan Islamic Center di 2016 lalu dikarenakan belum dibebaskannya akses jalan masuk ke kawasan pembangunan Islamic Center.

“Pembangunannya terhambat akses jalan. Bagaimana kita mau membangunnya, kalau akses masuknya tidak ada. Insya Allah, sore ini kita akan melakukan pertemuan kedua dengan masyarakat setempat untuk membahas pembebasan jalan masuk. Soalnya, masyarakat sudah mendukung pembangunan tersebut,” jelas Syampurno saat mengikuti rapat Laporan Pertangungjawaban (LPj) Walikota Medan tahun 2016 di ruang Banggar, lantai II DPRD Kota Medan, Selasa (19/09/2017).

Syampurno menambahkan pihaknya akan memaksimalkan lahan yang akan dibebaskan, seluas 18 hektar. Soalnya, lahan itu tidak memiliki surat alas hak.

“Designnya kan 40 hektar, ternyata ada 18 hektar yang surat tanahnya belum jelas. Untuk itu, kita juga sudah melakukan kajian ke daerah lain yang sudah punya Islamic Center,” jelasnya.

Terkait dengan 22 hektar itu, Syamporno mengaku telah berkordinasi dengan Walikota Medan untuk mengelola dan membangun Islamic Center di lahan tersebut.

“Kita targetkan, pembebasannya harus tuntas tahun ini. 22 hektar itu akan kita optimalkan untuk pembangunan Islamic center. Lahan itu bisa kok dibangun Islamic Center. Karena yang 18 hektar lagi tidak jelas surat-suratnya. Mudah-mudahan tidak goyang lagi,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, anggota pansus LPj Walikota tahun 2016, Muhammad Nasir mengungkapkan Pemko Medan tidak mempunyai perencanaan matang dalam pembangunan Islamic Center. Sebab, anggaran telah dianggarkan namun pembebasan belum dilakukan.

“Saya menilai, perencanaannya yang tidak serius atau amburadul. Untuk pembebasan lahan harus memberikan ganti untung kepada masyarakat, bukan ganti rugi,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca