25.2 C
Medan
Senin, 29 April 2024

Pengembang Pasar Kampung Lalang Terancam Kena Denda

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pengembang Pasar Kampung Lalang, PT Budi Mangun KSO terancam kena sanksi denda bila tak menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Kampung Lalang sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dan perwakilan pedagang Pasar Kampung Lalang, Medan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan mengungkapkan bahwa bila dalam penambahan waktu 90 hari kerja di tahun anggaran 2018, pembangunan Pasar Kampung Lalang itu tak bisa dilaksanakan oleh PT Budi Mangun KSO, maka sesuai aturan, perusahaan tersebut akan dikenakan denda.

Soalnya, pembangunan Pasar Kampung Lalang itu sudah dianggarkan sejak 2016. Namun dikarenakan, proses pembangunannya tidak dimulai, maka anggarannya menjadi Silpa.

Kemudian, proses pembangunannya dianggarkan kembali di 2017 sebesar Rp 26 milyar dan uang mukanya sudah diambil oleh PT Budi Mangun KSO sebesar 20% dari total anggaran. Namun diprediksi, pembangunnya tak akan kunjung selesai sampai akhir tahun ini. Dipastikan, anggaran pembangunan Pasar Kampung Lalang itu juga akan menjadi Silpa.

“Sudah dua kali Silpa ini. Makanya, bila nanti, setelah ditambah waktu pengerjaannya selama 90 hari kerja di tahun anggaran 2018, proses pembangunannya tidak selesai juga. Maka, pengembangnya akan kena denda. Sesuai aturan, dendanya sebesar 1/1000 atau 1/mil x Rp 26 milyar x 90 (hari kerja). Hasilnya itu bisa sampai milyaran, dendanya,” jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C dan D DPRD Kota Medan dengan PT Budi Mangun KSO dan perwakilan para pedagang Kampung Lalang di ruang Banggar, gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12/2017).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ilhamsyah mengungkapkan PT Budi Mangun KSO selaku pengembang Pasar Kampung Lalang sudah terlalu sering berjanji, namun janji tersebut tak pernah ditepati.

“Harusnya, pengembang tegas. Bapak (pengembang) sering kali berjanji seperti ini. Kalau bapak tidak mampu, bilang tidak mampu. Jangan jadikan para pedagang ini sebagai korban,” ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS mengungkapkan bahwa anggota dewan hanya butuh kepastian dari PT Budi Mangun KSO untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Kampung Lalang. “Makanya, sudah selayaknyalah, berita acara kesepakatan ini dibuat dengan dinas terkait. Kalau sampai batas waktunya tidak diselesaikan juga pembangunannya, kita akan buat tindakan tegas,” paparnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca