26.7 C
Medan
Selasa, 14 Mei 2024

Peraturan Zona Diganti ke Level PPKM, Kabupaten Batubara Berada di Level III

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Sesuai berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesi Nomor 30 Tahun 2021 situasi Pandemi Covid-19 saat ini baik di Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak ada lagi dinamakan istilah zona, tapi level PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Adapun intruksi tersebut dinyatakan bahwasanya, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran COVID-19.

Penetapan level ini berlaku dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon cellulernya Kadis Kesehatan drg. Wahid Khusyairi Jum’at, (20/08/2021) mengungkapkan bahwa Kabupaten Batubara saat ini berada di level 3 PPKM.

“Ini instruksi mendagri nya assesment. Berlaku dari tgl 10 sd 23 Agust 2021. Tidak ada lagi istilah zona tapi level 1, 2, 3, 4,” jawab Kadis Kesehatan saat mengungkapkan pergantian Zona ke Level PPKM.

Sementara untuk menetapkan sebuah daerah dinyatakan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 Dinas Kesehatan setempat melaporkan data-data jumlah terpapar Covid-19 kepada Satgas Nasional. Hingga dilakukan assessment situasi Pandemi di suatu daerah tersebut.

“Ini cara penetapannya, kita setiap hari melaporkan data-data ke Satgas Nasional, kemudian mereka melakukan assesment dari data yg kita input, maka keluarlah level situasi pandemi Kabupaten/Kota,” papar Wahid. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca